Dinilai Langgar Aturan Perundangan, Wakil Kepala BP Batam akan Tindak Tegas Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Kampung Jabi

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 13 April 2026 | 15:15 WIB
Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, bersama Ditpam BP Batam dan Polda Kepri saat meninjau aktivitas tambang pasir ilegal di Kampung Jabi, Nongsa, Kota Batam. (Foto: Humas BP Batam)
Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, bersama Ditpam BP Batam dan Polda Kepri saat meninjau aktivitas tambang pasir ilegal di Kampung Jabi, Nongsa, Kota Batam. (Foto: Humas BP Batam)

Ia menegaskan bahwa BP Batam akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan proses penertiban berjalan efektif.

Pengawasan di wilayah rawan juga akan ditingkatkan, termasuk melalui patroli rutin serta pelibatan masyarakat dalam pelaporan aktivitas ilegal.

Di sisi lain, Li Claudia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga lingkungan dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.

Ia menilai, partisipasi publik menjadi kunci penting dalam mencegah praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.

Baca Juga: Lis Tegaskan, Jati Diri Masyarakat Tak Terlepas dari Akar Sejarah dan Nilai-nilai Budaya Warisan Leluhur

“Langkah tegas yang diambil ini diharapkan tidak hanya menghentikan aktivitas tambang pasir ilegal di Kampung Jabi.

Tetapi juga menjadi peringatan bagi pelaku lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa,” pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X