“Adminduk yang tertib memastikan alokasi sumber daya seperti kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial tepat sasaran. Data kependudukan yang akurat juga memungkinkan pemerintah merencanakan pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, dan pendidikan sesuai dengan jumlah penduduk sebenarnya,” ujarnya.
Dalam pembahasannya, kata Fadhli, Pansus menemukan sejumlah persoalan administrasi kependudukan di Kota Batam.
Di antaranya rendahnya kepemilikan akta kelahiran yang baru mencapai 58,6 persen dari jumlah penduduk, rendahnya kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) sebesar 58,1 persen, serta masih adanya perkawinan tanpa akta yang mencapai 21,5 persen.
Selain itu, tingginya kepadatan penduduk di wilayah perkotaan menyebabkan layanan administrasi belum optimal.
Baca Juga: Riding Bersama, Kepala dan Wakil Kepala BP Batam Tinjau Infrastruktur Jalan
Tingginya arus migrasi juga menyulitkan pemetaan tenaga kerja, sementara data kependudukan yang belum sepenuhnya mutakhir berdampak pada akurasi perencanaan pembangunan daerah, termasuk indikator pembangunan manusia.
Untuk menindaklanjuti berbagai permasalahan tersebut, Pansus melakukan pembahasan bersama berbagai instansi terkait serta melakukan konsultasi dan studi banding ke Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta ke Pemerintah Kota Surabaya yang dinilai memiliki tata kelola administrasi kependudukan yang baik.
Dari hasil pembahasan tersebut, Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan memuat sejumlah ketentuan penting, di antaranya rencana pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil di kecamatan tertentu, pelayanan dokumen kependudukan yang gratis bagi masyarakat, kewajiban pelaporan peristiwa kependudukan, penguatan kerja sama lintas sektor, pelayanan dokumen kependudukan secara daring, hingga integrasi penerbitan akta kelahiran dan akta kematian dengan fasilitas pelayanan kesehatan.
Ranperda ini juga mendorong peningkatan sosialisasi kepemilikan Kartu Identitas Anak, pendataan penduduk nonpermanen, peningkatan kesadaran hukum pencatatan perkawinan, hingga penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari digitalisasi administrasi kependudukan.
Baca Juga: Pastikan Arus Mudik Lebaran Berjalan Lancar, Walikota Batam Cek Fasilitas dan Pelayanan Pelabuhan
Usai mendengarkan laporan Pansus, Ketua DPRD Kamaluddin menanyakan kepada seluruh anggota DPRD yang hadir apakah Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Seluruh anggota DPRD yang hadir pun menyatakan persetujuannya secara bulat, yang kemudian ditandai dengan ketukan palu pimpinan sidang.
Selanjutnya, Ketua DPRD mempersilakan Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan pidato tanggapan pemerintah daerah atas persetujuan Ranperda tersebut.
Dalam sambutannya, Amsakar menyampaikan bahwa persetujuan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan merupakan hasil dari proses pembahasan yang strategis dan komprehensif antara DPRD dan Pemerintah Kota Batam.
Artikel Terkait
Riding Bersama, Kepala dan Wakil Kepala BP Batam Tinjau Infrastruktur Jalan
Satbinmas Polresta Barelang Berikan Pelayanan Humanis pada Penumpang Sakit di Pelabuhan Bintang 99 Batu Ampar
Pastikan Arus Mudik Lebaran Berjalan Lancar, Walikota Batam Cek Fasilitas dan Pelayanan Pelabuhan
Walikota Batam Tegaskan Petugas Pelabuhan Berikan Pelayanan Terbaik pada Para Penumpampang
Pemko Batam Siapkan Sejumlah Rangkaian Kegiatan dalam Menyambut Hari Raya Idul Fitri
Kesempatan Masih Terbuka Pendaftaran Turnamen Voly Piala Bergilir Raih Hadiah Ratusan Juta
Pantau Harga di Pasar Tanjungpinang, Stok Sembako Jelang Hari Raya Idul Fitri Aman dan Harga Terkendali
Lakukan Pinjaman Daerah Rp30 Miliar, Pemko Tanjungpinang Teken Kesepakatan Bersama BRK Syariah
Lantik 53 Kepsek, Walikota Lis Nilai Perannya Sangat Penting Wujudkan Visa Kota Tanjungpinang 'BIMA SAKTI'
Pastikan Arus Mudik Berjalan Lancar, Amsakar-Li Claudia Pantau Arus Mudik Lebaran