KLIKREAD.COM, Batam– Polresta Barelang melalui layanan Call Center 110 kembali menunjukkan respon cepat dalam menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pengrusakan pagar rumah yang terjadi di wilayah Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam.
Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga bernama Yulia Novita melalui layanan 110 Polresta Barelang, sehingga petugas segera melakukan koordinasi untuk penanganan di lapangan, Kamis, 5 Maret 2026.
Berdasarkan laporan yang diterima, pelapor Yulia Novita menyampaikan adanya dugaan pengrusakan pagar rumah yang terjadi di Kavling Pancur Swadaya Blok F No. 20 RT 002 RW 004, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam.
Baca Juga: Kompol Amru Abdullah Pimpin Pembagian Takjil di Bulan Ramadhan
Aduan tersebut diterima oleh operator layanan 110 Polresta Barelang pada Rabu malam, 4 Maret 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, operator layanan 110 Polresta Barelang Aiptu Feri Aprion segera menghubungi Piket Batara Biru Polsek Sungai Beduk untuk mendatangi lokasi kejadian guna melakukan pengecekan serta klarifikasi terhadap informasi yang disampaikan oleh pelapor.
Setibanya di lokasi, personel Piket Batara Biru Polsek Sungai Beduk langsung menemui pelapor Yulia Novita untuk meminta keterangan terkait kronologis kejadian yang dilaporkan.
Baca Juga: HKG PKK ke-54: Sinta Aneng Tekankan 10 Program Pokok PKK
Dari penjelasan pelapor, diketahui bahwa dugaan pengrusakan pagar rumah tersebut dilakukan oleh dua orang pria yang diketahui bernama Diki Pakpahan dan Tri Siregar yang berasal dari Koperasi Kasih Sejahtera (KKS) Batu Aji.
Namun setelah dilakukan klarifikasi kepada kedua pihak, diketahui bahwa permasalahan tersebut berawal dari adanya pinjaman uang sebesar Rp1.000.000 yang dilakukan oleh Yulia Novita kepada pihak koperasi pada tanggal 14 Februari 2026, dengan kewajiban pembayaran angsuran sebesar Rp50.000 per hari sejak 15 Februari hingga 14 Maret 2026.
Hingga saat ini pelapor telah membayar sebesar Rp450.000, namun terjadi keterlambatan pembayaran sejak tanggal 1 Maret hingga 4 Maret 2026.
Baca Juga: Untuk Ramalan Zodiak Aquarius Jumat, 6 Maret 2026: Bersabarlah Menangani Segala Hal
Melalui mediasi yang dilakukan oleh personel Polsek Sungai Beduk di lokasi kejadian, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan secara kekeluargaan.
Pelapor bersedia melanjutkan pembayaran angsuran mulai hari Jumat, 6 Maret 2026 sebesar Rp50.000 per hari hingga kewajiban tersebut lunas.
Artikel Terkait
Jelang Idul Fitri, Disdagin Tanjungpinang Gelar Operasi Pasar Murah Disambut Antusias Masyarakat
Operasi Pasar Murah Disdagin, Warga Tanjungpinang Serbu Telur dan Cabai Ludes dalam Sekejap
Bazaar Murah Ramadhan 1447 H, BP Batam Hadirkan Pangan Terjangkau untuk Pegawai dan Masyarakat
Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan, Wagub Kepri Buka Puasa Bersama Punokawan Batam
Puncak Festival Cap Go Meh 2026, Li Claudia Apresiasi Kemeriahan dan Semangat yang Ditunjukkan Masyarakat
Belasungkawa dari Desa Pangke untuk Almarhum Jenderal Purn. Try Sutrisno, Wapres ke-6 RI
Lapas Batam Panen 150 Kg Kangkung, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Pengamanan Perayaan Cap Go Meh Hari Kedua di Vihara Samudra Bhakti Pulau Buluh Berjalan Aman dan Kondusif
HKG PKK ke-54: Sinta Aneng Tekankan 10 Program Pokok PKK
Kompol Amru Abdullah Pimpin Pembagian Takjil di Bulan Ramadhan