10.285 Pekerja Rentan di Batam Terima Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS Pemko Batam

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Kamis, 26 Februari 2026 | 13:05 WIB
Sekda Kota Batam menyerahkan santunan JKK dan Beasiswa bersamaan dengan penyerahan  kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada 10.285 pekerja rentan di Kota Batam. (Foto: Diskominfo Batam)
Sekda Kota Batam menyerahkan santunan JKK dan Beasiswa bersamaan dengan penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada 10.285 pekerja rentan di Kota Batam. (Foto: Diskominfo Batam)

KLIKREAD.COM, Batam - Sebanyak 10.285 pekerja rentan di Kota Batam menerima perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program BPJS Ketenagakerjaan yang dianggarkan Pemerintah Kota Batam.

Program ini menjadi salah satu prioritas Walikota Batam Amsakar Achmad, bersama Wakil Walikota Batam, Li Claudia Chandra.

Untuk penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan ini diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah mewakili Walikota Batam Amsakar Achmad.

Baca Juga: Polsek Batu Aji Bersama Tim Gabungan Berhasil Amankan dan Evakuasi Pemuda dari Tower

Kegiatan digelar di Aula PIH Batam Centre, belum lama ini.

Dari 10.285 pekerja rentan ini terdiri atas 10.000 pengemudi ojek online, 225 penambang boat pancung, dan 60 penarik becak kayuh di Kota Batam.

Perlindungan ini diberikan sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam mengantisipasi risiko sosial dan ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun kematian.

"Pemerintah Kota Batam memahami bahwa risiko kecelakaan kerja merupakan musibah yang tidak diinginkan, tetapi harus diantisipasi.

Baca Juga: Prestasi Membanggakan! Desa Pangke Raih Penghargaan, Kepala Desa Junaidi Dinobatkan Terbaik

Dengan jaminan ini, kami berharap peserta dapat bekerja lebih tenang, nyaman, dan produktif demi keluarga,” ujar Firmansyah.

Dan program ini juga tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 beserta regulasi turunannya.

Termasuk Peraturan Walikota Batam Nomor 1 Tahun 2026 tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Ia menjelaskan, terdapat tiga tujuan utama pelaksanaan program tersebut.

Pertama, memberikan perlindungan agar pekerja memiliki rasa aman saat menjalankan aktivitas sehari-hari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X