Polresta Barelang Ungkap Kasus Peredaran Obat Ilegal, Sita 887 Cartridge Liquid Vape

photo author
Ria Fahrudin, Klik Read
- Jumat, 12 September 2025 | 18:39 WIB
Polresta Barelang Ungkap Kasus Peredaran Obat Ilegal, Sita 887 Cartridge Liquid Vape
Polresta Barelang Ungkap Kasus Peredaran Obat Ilegal, Sita 887 Cartridge Liquid Vape

 

KLIKREAD.COM, Batam - Polresta Barelang melaksanakan konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti narkotika serta pengungkapan kasus tindak pidana peredaran obat ilegal.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, didampingi Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, Kasat Resnarkoba Kompol Deni Langie, serta Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa.

Hadir pula perwakilan dari Kejaksaan Negeri Batam, BNN Kota Batam, BPOM Kota Batam dan Penasehat Hukum. Konferensi pers berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang pada Jumat, 12 September 2025.

Baca Juga: Tiga Perda Disahkan, Lis Nilai Cerminan Bukti Nyata Komitmen Bersama Hadirkan Produk Hukum Daerah

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Barelang menyampaikan bahwa Polresta Barelang berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 751,18 gram, yang berasal dari beberapa laporan polisi dan telah mendapatkan ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Batam.

“Jumlah barang bukti sabu yang dimusnahkan hari ini setara dengan menyelamatkan lebih dari 7.500 jiwa manusia dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kombes Pol Zaenal Arifin.

Selain pemusnahan narkotika, Satresnarkoba Polresta Barelang juga berhasil mengungkap kasus peredaran liquid vape ilegal yang mengandung obat keras tanpa izin edar.

Baca Juga: Pemko Tanjungpinang Permudah Pegawai ASN Baru Bertugas Miliki Rumah Subsidi dan Terjangkau

Dari tangan tersangka berinisial JF, polisi menyita sebanyak 887 cartridge liquid berbagai merek dengan kemasan berbeda.

Tindakan ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 12 tahun.

Kapolresta Barelang menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan ilegal yang merusak generasi bangsa.

Baca Juga: Jangan Sepelekan Jika Indikator Temperatur Mobil Menyala, Pertanda Mesin Terlalu Panas

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika maupun peredaran obat ilegal. Polresta Barelang bersama stakeholder terkait akan terus memperkuat sinergi untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat Kota Batam,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X