Wagub Kepri Apresiasi Upaya Perkumpulan Keluarga Banjarnahor Jaga Batam Tetap Hijau

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Kamis, 21 Agustus 2025 | 22:24 WIB
Wagub Kepri saat menerima audiensi Keluarga Banjarnahor. (Foto: Diskominfo Kepri)
Wagub Kepri saat menerima audiensi Keluarga Banjarnahor. (Foto: Diskominfo Kepri)



KLIKREAD.COM, Kepri - Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura menerima audiensi Perkumpulan Keluarga Banjarnahor Batak yang dipimpin Ketua Tim Kaderisasi Rudi Toni.

Audensi digelar di Kantor Graha Kepri Batam, Kamis 21 Agustus 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Perkumpulan Keluarga Banjarnahor mengundang Wakil Gubernur untuk hadir dalam kegiatan penanaman 1.000 pohon.

Baca Juga: Pemprov dan DPRD Kepri Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2025, Ditetapkan Sebesar Rp3.933 Triliun

Direncanakan akan dilaksanakan pada 19 September 2025 mendatang.

Jenis pohon yang akan ditanam adalah kayu mahoni dan kayu putih dengan titik lokasi di sekitar Gereja Distrik HKBP Mega Legenda.

Menjelang akhir tahun ini, kegiatan serupa juga akan dilanjutkan dengan menyasar lingkungan kampus.

Baca Juga: Pelatihan Kepemimpinan Dinilai Bagian Penting Penguatan Kualitas Aparatur

Wagub Nyanyang menyampaikan terima kasih atas undangan tersebut dan menyatakan akan berusaha hadir memenuhi undangan.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kepri sangat berkomitmen terhadap upaya menjaga keberlangsungan lingkungan yang hijau dan asri.

“Lingkungan yang hijau, asri, nyaman, dan bersih tentu memberikan banyak manfaat bagi kesehatan fisik maupun mental kita,” kata Wagub Nyanyang.

Baca Juga: Dihadapan 100 Jukir, Amsakar Tegaskan Tidak Melakukan Praktik Merugikan Masyarakat dan Pemerintah Daerah

Lebih dari itu, lebih lanjutnya, lingkungan yang lestari adalah wujud nyata kepedulian terhadap kelestarian alam.

“Oleh karena itu, sedapat mungkin saya secara pribadi maupun sebagai Wakil Gubernur Kepri akan berusaha hadir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X