Namun, ia juga menekankan bahwa jalur hukum tetap terbuka apabila mediasi tidak membuahkan hasil.
“Kami mendorong semua pihak untuk bersikap terbuka dan lapang dada. Namun jika tidak tercapai kesepakatan, proses hukum adalah hak setiap warga dan harus dihormati,” tegas Mustofa.
Dalam pertemuan tersebut, Canginih bersama suaminya menyampaikan kronologi kecelakaan yang dialami, serta bentuk pertanggungjawaban yang diharapkan dari pihak dealer dan asuransi.
Baca Juga: Danrem Bambang Serahkan Mobil Maung ke Tiga Satuan di Wilayah Korem 033/WP
Sementara itu, pihak PT Agung Auto Mall Batam menegaskan bahwa hasil pemeriksaan internal mereka tidak menemukan adanya kerusakan teknis pada kendaraan yang dijual.
RDPU ditutup dengan komitmen dari Komisi I untuk terus mengawal proses penyelesaian sengketa ini, demi memastikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen di Kota Batam. ***
Artikel Terkait
Teguh Santosa Disebut Masuk Bursa Calon Ketua Umum PWI
Ketua Harian DPP JMSI Kunjungi Sekretariat JMSI Kepri, Dorong Peningkatan Kegiatan Organisasi
Danrem Bambang Sambut Silaturahmi Kajati Kepri di Korem 033/WP
Lapas Batam Ikuti Sosialisasi Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual, Dorong Peningkatan Daya Saing
Rapat Koordinasi Optimalisasi Pelaksanaan Training of Facilitator Implementasi KUHP Baru
Danrem Bambang Serahkan Mobil Maung ke Tiga Satuan di Wilayah Korem 033/WP
PT Akulaku Finance Indonesia Gelar Seminar Edukasi Keuangan untuk UMKM di Batam
Satpolairud Polresta Barelang Bagikan Nasi Kotak dan Bendera Merah Putih kepada Nelayan
Polsek Belakang Padang dan Masyarakat Gelar Bakti Sosial Gotong Royong
Lapas Batam Terima Kunjungan Delegasi Penjara Simpang Renggam Malaysia