KLIKREAD.COM, Bintan - Bupati Bintan Roby Kurniawan menegaskan, tidak ada ruang bagi pejabat korup untuk kembali mengisi jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan.
Penegasan Roby ini menjawab tujuh aparatur sipil negara (ASN) pejabat di lingkungan Pemkab Bintan dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana kontribusi wisata mangrove Suangai Sebong Kabupaten Bintan.
Ketujuh ASN itu oleh Pengadilan telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta hingga Rp60 juta, dengan subsider kurungan 2 hingga 3 bulan.
Baca Juga: Gubernur Kepri Berharap Masjid Jadi Labor Melahirkan Generasi Berkualitas Sarat Ilmu dan Agama
Meski putusan pengadilan telah dibacakan, hingga kini Pemkab Bintan belum mengambil langkah terkait status kepegawaian para terdakwa.
Bupati Bintan Roby, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan dari pengadilan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
“Putusannya tentu ada aturannya. Kalau memang sudah inkrah dan sesuai regulasi, maka tidak boleh lagi menjabat.
Kami masih menunggu salinan resmi dari pengadilan,” ujar Roby,beberapa hari lalu.
Namun gimanapun juga bila pejabat telah vonis bersalah tegas Roby, tidak bisa lagi kembali menjabat.
“Ya itu aturannya kalau sudah diputuskan di pengadilan, tidak boleh lagi menjabat,” tegas Roby ucapnya.***
Artikel Terkait
Sekda Kota Tanjungpinang Tegaskan Penataan RT dan RW dalam Upaya Meningkatkan Efektivitas Pelayanan
Pemko Batam Ikut Seleksi Ajang Paritrana Award Tahun 2025 Tingkat Provinsi Kepri
Gugatan Roliati untuk Menguasai dan Menguras Uang Puluhan Miliar Rupiah Milik Komisaris dan Direktur PT AMI Ditolak Mahkamah Agung
Kakanwil Ditjenpas Kepri Lakukan Kunjungan Kerja ke Lapas Batam, Pastikan Kualitas Pelayanan dan Pembinaan
Polsek Lubuk Baja Gelar Jumat Berkah, Berbagi Rezeki dan Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat
Walikota Batam Nilai Keberadaan Pendeta Garda Terdepan Membimbing Umat dan Menjaga Kerukunan Beragama
Provinsi Kepri Kini Berstatus ETPD Digital, Terdapat 539 Ribu Pengguna Bertransaksi QRIS
Warga Rempang Tolak Relokasi, Tagih Janji Amsakar
Dispar Kepri Terapkan Pulau Penyengat Konsep Regenerative Tourism Jadi Wisata Andalan Kota Tanjungpinang
Gubernur Kepri Berharap Masjid Jadi Labor Melahirkan Generasi Berkualitas Sarat Ilmu dan Agama