Bagi warga yang melakukan pelanggaran kecil, hanya diberikan teguran saja agar tidak mengulanginya lagi. Kalau skala besar, seperti pakai lori, itu baru disidangkan.
"Tentu ada, maksimal denda Rp2.500.000. Tapi kami akui pelanggaran kecil sering dikasih teguran saja. Kalau skala besar, seperti pakai lori, itu baru disidangkan," pungkas Eka. ***
Artikel Terkait
Selama Dua Bulan Pemko Batam Telah Terbitkan 50 Sertifikat Tanah
Pemko Batam Sambut Baik Rencana PT Pollux Barelang Membangun Taman Kota di Kawasan Megasuperblok Meisterstadt Batam
Walikota Respon Cepat Keluhan Warga, Terkait Kondisi Jalan Bergelombang Akibat Kebocoran Pipa, dan Cut and Fill
BP Batam Prioritaskan Transformasi Tata Kelola Perizinan untuk Dongkrak Investasi dan Ekonomi
BP Batam Dukung Hilirisasi Mineral Nasional, Pabrik Solder STANIA Resmi Beroperasi
Polresta Barelang Antisipasi Dampak Cuaca Ekstrem, Sat Samapta Lakukan Pemantauan dan Pengamanan
Pemko Batam Mantapkan Arah Pembangunan, Usai Raperda RPJMD dan Perubahan APBD Tahun 2025 Disetujui DPRD Kota Batam
Dekranasda Kota Batam Tengah Susun Berbagai Program Strategi Penguatan Kapasitas Pelaku Usaha Lokal
Satu Unit Rumah Warga Tertimbun Longsor, BPBD Tanjungpinang Gerak Cepat Terjun ke Lokasi
BP Batam Gelar Konsinyering Penataan Agribisnis, Dorong Peningkatan Pendapatan Negara