Pemko Batam Mantapkan Arah Pembangunan, Usai Raperda RPJMD dan Perubahan APBD Tahun 2025 Disetujui DPRD Kota Batam

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:38 WIB
Amsakar dan Li Cluadia Chandra foto bersama anggota DPRD Kota Batam sambil memperlihatkan Raperda RPJMD yang telah disetujui.  (Foto: Diskominfo Batam)
Amsakar dan Li Cluadia Chandra foto bersama anggota DPRD Kota Batam sambil memperlihatkan Raperda RPJMD yang telah disetujui. (Foto: Diskominfo Batam)

KLIKREAD.COM, Batam - Setelah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam tahun anggaran 2025-2026 disetujui DPRD Kota Batam, Pemerintah Kota (Pemko) Batam langsung memantapkan arah pembangunan.

Begitu juga dengan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

Walikota Batam Amsakar Achmad menyatakan komitmen terhadap dokumen perencanaan jangka menengah tersebut.

Baca Juga: Polresta Barelang Antisipasi Dampak Cuaca Ekstrem, Sat Samapta Lakukan Pemantauan dan Pengamanan

“Setelah kami mendengarkan dan menyimak laporan hasil pembahasan dari Pansus DPRD Kota Batam, Ranperda RPJMD Kota Batam Tahun Anggaran 2025–2029 yang telah disetujui,” ujarnya Amsakar.

Agenda selanjutnya adalah penyampaian Laporan Badan Anggaran atas hasil pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025.

Menanggapi laporan tersebut Amsakar menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas dukungan terhadap belanja-belanja wajib dan strategi daerah.

Baca Juga: BP Batam Dukung Hilirisasi Mineral Nasional, Pabrik Solder STANIA Resmi Beroperasi

“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kota Batam, khususnya Badan Anggaran, yang telah memberikan dukungan penuh terhadap belanja wajib.

Serta program-program strategi yang menjadi prioritas pembangunan daerah,” jelasnya.

Adapun belanja wajib dan strategi daerah yakni berupa belanja pendidikan sebesar 29,31% dari ketentuan minimal 20%.

Baca Juga: BP Batam Prioritaskan Transformasi Tata Kelola Perizinan untuk Dongkrak Investasi dan Ekonomi

Dan belanja kesehatan sebesar 12,4 %, belanja infrastruktur pelayanan publik sebesar 33,49 %, belanja pegawai sebesar 37,85%.

Serta belanja pendidikan dan pelatihan ASN sebesar 0,2 %, belanja kegiatan bersumber dari retribusi penggunaan tenaga kerja asing sebesar 86,37%.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X