Unit Reskrim Polsek Batam Kota Ungkap Kasus Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia Tujuan Kamboja

photo author
Ria Fahrudin, Klik Read
- Sabtu, 14 Juni 2025 | 12:54 WIB
Unit Reskrim Polsek Batam Kota Ungkap Kasus Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia Tujuan Kamboja
Unit Reskrim Polsek Batam Kota Ungkap Kasus Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia Tujuan Kamboja

 

KLIKREAD.COM, Batam - Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke luar negeri tanpa prosedur resmi.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan satu orang laki-laki berinisial D.S. yang diduga berperan dalam proses penempatan pekerja migran ke Kamboja Kamis, 12 Juni 2025.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, dan Panit Opsnal Ipda Lora Septiandari.

Baca Juga: Hari yang Sukses Buat Anda untuk Ramalan Zodiak Scorpio Minggu, 15 Juni 2025

Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Opsnal Reskrim menyelidiki keberadaan calon PMI di sebuah rumah di kawasan Perumahan Bida Asri 2, Batam Kota.

Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang calon pekerja migran berinisial HZA (26) dan Z (28) yang rencananya akan diberangkatkan ke Kamboja melalui rute Batam–Medan–Kuala Lumpur–Kamboja.

Dari hasil pemeriksaan, kedua korban mengaku direkrut oleh seseorang berinisial Z (DPO) yang saat ini berada di Kamboja.

Baca Juga: Terima Kunjungan Calon Investor, BP Batam Siap Berikan Layanan Terbaik

Korban dijanjikan pekerjaan sebagai operator judi online (scammer/admin) dengan iming-iming gaji sebesar Rp13 juta per bulan.

Tersangka DS (28) bertugas menjemput dan menampung kedua korban sebelum keberangkatan, sesuai instruksi dari Z.

Petugas kemudian mengamankan DS dan membawanya ke Polsek Batam Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Sambut Hari Bhayangkara, Satlantas Polres Bintan Salurkan Bansos di Tanjung Uban

Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa dua buah paspor milik korban dan satu unit handphone milik tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X