Langkah-langkah kepolisian yang telah dilakukan antara lain mengamankan tersangka, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, melakukan dokumentasi, serta melaporkan kepada pimpinan.
Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah proses pemberkasan selesai.
Baca Juga: realme GT 7T dengan Dukungan Stereo Speaker Lantang dan Imersif untuk Aktivitas Multimedia
Polsek Batam Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik perdagangan orang dan penempatan ilegal PMI guna melindungi warga negara Indonesia dari eksploitasi kerja dan tindak pidana lintas negara.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store. ***
Artikel Terkait
KWT Kelurahan Bukit Cermin Raih Juara 1 P2B, Bakal Wakili Polda Kepri Penilaian Tingkat Mabes Polri
Lis Sambut Kedatangan 187 Jemaah Haji Asal Kota Tanjungpinang Tergabung di Kloter Pertama
Pejabat dan Pegawai Jadi Mandor Walikota Batam Sibuk Bersihkan Sampah saat Aksi Goro Massal
Polsek Sungai Beduk Gelar Bakti Sosial dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79
Kejati Siap Dukung Pemko Tanjungpinang Melalui Bantuan Hukum
Promo Spesial Indomaret, 12-18 Juni 2025
HUT Bhayangkara ke-79, Sipropam Polresta Barelang Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan
Sambut Hari Bhayangkara, Satlantas Polres Bintan Salurkan Bansos di Tanjung Uban
BP Batam Gelar Sosialisasi Lahan Agribisnis, Berikan Solusi Terbaik Bagi Warga Temiang
Terima Kunjungan Calon Investor, BP Batam Siap Berikan Layanan Terbaik