SPMB Batam 2025, Amsakar: SayaTidak Mau Dengar Ada Pungli

photo author
Ria Fahrudin, Klik Read
- Rabu, 4 Juni 2025 | 13:29 WIB
Amsakar saat membuka Sosialisasi SPMB SDN dan SMPN Kota Batam di Kantor Wali Kota Batam, Rabu, 4 Juni 2025.
Amsakar saat membuka Sosialisasi SPMB SDN dan SMPN Kota Batam di Kantor Wali Kota Batam, Rabu, 4 Juni 2025.

 

KLIKREAD.COM, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025.

Surat edaran tersebut menegaskan komitmen Pemko Batam dalam menjaga integritas dan transparansi proses penerimaan murid baru di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menekankan bahwa pihaknya tidak ingin proses penerimaan murid baru dicederai oleh praktik-praktik yang tidak sehat seperti pungutan liar (pungli).

Baca Juga: Anda Harus Jujur dan Bersikap Santai untuk Ramalan Zodiak Leo Kamis, 5 Juni 2025

Hal ini ditegaskan Amsakar saat membuka Sosialisasi SPMB SDN dan SMPN Kota Batam di Kantor Wali Kota Batam, Rabu, 4 Juni 2025.

"Sudah ditegaskan batas maksimum jumlah siswa per rombongan belajar, yakni 40 siswa untuk Sekolah Dasar (SD) dan 45 siswa untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP). Jangan coba-coba melebihi kuota yang telah ditetapkan," tegasnya.

Amsakar juga melarang keras adanya praktik pungli dalam bentuk apa pun selama proses penerimaan murid.

Baca Juga: Tugas Anda Selesai Jauh Hari untuk Ramalan Zodiak Cancer Kamis, 5 Juni 2025

"Saya tidak mau dengar ada pungli," tegas Amsakar.

Wali Kota meminta agar seluruh jajaran pendidikan meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB dan menertibkan oknum yang berpotensi menyalahgunakan kewenangan.

la mengingatkan pentingnya pengendalian internal dalam tubuh dinas dan sekolah.

Baca Juga: Kerugian Keuangan Mengecewakan Anda untuk Ramalan Zodiak Gemini Kamis, 5 Juni 2025

Untuk peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri, Pemko Batam menyediakan jalur alternatif khusus warga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X