Dimana sampai 1 Juni 2025 kemarin terdata sebanyak 68 reklame telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.
Pemerintah memberikan tenggat waktu hingga akhir Juni 2025 bagi pemilik reklame untuk membongkar sendiri konstruksi yang tidak sesuai aturan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Perwako No. 50 Tahun 2024 dan Peraturan Kepala BP Batam No. 7 Tahun 2017.
Baca Juga: Ganggu Kamseltibcarlantas, Personil Satlantas Bersihkan Tumpahan Pasir di Jalan Lintas Barat
"Jika sampai batas waktu tersebut tidak dilakukan pembongkaran secara mandiri, maka Pemerintah Kota Batam akan membongkar secara paksa.
Selanjutnya, barang sitaan tersebut akan menjadi milik pemerintah dan dapat dilelang.
Hasilnya akan dimasukkan ke kas daerah," tegas Amsakar.***
Artikel Terkait
Masyarakat Antusias Kunjungi Bazar Murah dan Operasi Pasar Menyambut Hari Raya Idul Adha
Polresta Barelang Lakukan Cipta Kondisi KRYD Amankan 22 Unit Kendaraan yang Menggunakan Knalpot Brong
Kabupaten Lingga, Kepri: Surga Pariwisata yang Belum Terjamah
Orangtua Murid Berharap Janji Amsakar Beri Seragam Sekolah Terealisasikan
Walikota Batam Ajak Warga Kuantan Singingi di Batam Bergerak Bersama Memajukan Kota Batam
Ganggu Kamseltibcarlantas, Personil Satlantas Bersihkan Tumpahan Pasir di Jalan Lintas Barat
Polsek Sekupang Gencar Himbau Warga Jaga Kebersihan Lingkungan
Polresta Barelang Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila dan Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi
Gilbert: Kita Akan Bongkar Semua, Jika Saya Dirugikan
Amsakar Tegaskan, Pancasila Jiwa Bangsa Indonesia dalam Mewujudkan Merdeka Bersatu Berdaulat Adil dan Makmur