Dinas Perakimtan Kota Batam Siapkan Amdal untuk 5 Lokasi Lahan TPU

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 23 Mei 2025 | 14:26 WIB
Jefridin pimpin rapat tindak lanjut pembahasan izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk TPU Kota Batam. (Foto:Diskominfo Batam)
Jefridin pimpin rapat tindak lanjut pembahasan izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk TPU Kota Batam. (Foto:Diskominfo Batam)

KLIKREAD.COM, Batam - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertamanan (Disperakimtan) Kota Batam akan menyiapkan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) terhadap 5 lokasi lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Ke lima lokasi TPU tersebut yakni TPU Sambau, TPU Sei Temiang, TPU Tanjung Piayu, TPU Tiban dan TPU Sekanak Raya dengan total luasan lahan sekitar 122,31 hektar.

Hal tersebut dibahas melalui rapat Tindak Lanjut Pembahasan Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk TPU Kota Batam.

Baca Juga: News Network Dinilai Instrumen Penting Mendukung Kebijakan Pembangunan Daerah

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, di ruang Rapat Setda Lantai 2 Kantor Walikota, Jumat 23 Mei 2025.

Rapat dihadiri Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kota Batam, Dalina Nopilawati, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah, Abd. Malik, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertamanan Kota Batam, Eryudhi Apriadi.

Dan juga Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Yudi Admajianto, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri, Edison.

Baca Juga: Serap Aspirasi dan Informasi Terkait Pengawasan PMI, Komisi IX DPR RI Kunjungi Pemko Batam

“Ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya, dari penjelasan yang disampaikan Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertamanan Kota Batam dari proses yang sudah dilakukan, diperlukan dokumen Amdal.

Untuk itu segera disiapkan dokumen Amdalnya, agar Kita segera mendapatkan izin untuk pinjam pakai lahan pemakaman ini, mengingat lahan TPU di tiga lokasi utama sudah terbatas,” ujar Jefridin.

Diketahui bahwa ketersediaan/daya tampunng malam di 3 lokasi TPU pemakaman utama di Kota Batam sudah terbatas.

Baca Juga: Bentuk Generasi Muda Religius, Walikota Apresiasi Kegiatan Tanjungpinang Bermunajat

Adapun 3 lokasi TPU Kota Batam yakni TPU Sei Temiang seluas 29,2 hektar, TPU Sei Panas dengan luas 7,5 hektar dan TPU Kavling Bagan seluas 2 hektar.

Pemerintah Kota Batam sebelumnya mengusulkan usulan lahan TPU dengan penambahan luasan lahan 144 hektar di 6 lokasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X