Pada UU Pemerintahan Nomor 22 tahun 1999 didefinisikan Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, sedangkan Kawasan Perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian.
Baca Juga: Diburu Interpol Italia Sejak 2016 terkait Penjualan 160 Kg Ganja, Antonio Strangio Diringkus di Bali
2. Bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota meliputi sebagai berikut, kecuali
a. agama
b. industri
c. pendidikan
d. tenaga kerja
e. lingkungan hidup
Jawaban: a.
Pembahasan:
Bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja. Kewenangan Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
3. Desa dapat dibentuk, dihapus, dan/atau digabung dengan memperhatikan
a. pandangan presiden dan DPR
b. asal-usulnya atas prakarsa masyarakat