"Setelah melalui proses diskusi Panjang. Kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kemenag akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022," tutur Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Kamis (13/10/2022).
Adapun PMA ini akan mengatur soal langkah penanganan serta pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Kemenag.
Aturan itu terdiri atas tujuh Bab, yaitu: ketentuan umum; bentuk kekerasan seksual; pencegahan; penanganan; pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; sanksi; dan ketentuan penutup. Total ada 20 Pasal.
Tentunya harapan besar terhadap terbitnya aturan ini akan menurunkan jumlah kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan pada umumnya dan bisa memunculkan efek jera maksimal.***