KLIKREAD - Kekerasan seksual di lingkungan sekolah baik tingkat dasar hingga tingkat tinggi beberapa tahun terakhir mengalami kenaikan.
Hal itu menandakan bahwa dunia pendidikan tidak aman dari kejahatan yang mayoritas korbannya adalah siswi atau mahasiswi.
Kekerasan seksual kerap terjadi bisa jadi karena minimnya pengawasan internal dari dunia pendidikan itu sendiri terhadap linkungannya sendiri.
Umumnya para pelakunya adalah guru, tenaga pengajar, staf, dosen, atau para pejabat di lingkungan sekolah atau pendidikan tinggi.
Untuk mengantisipasi kejahatan kekerasan seksual ini di lingkungan Kementerian Agama menerbitkan aturan Menteri Agama agar dunia pendidikan dibawah Kementerian Agama bisa mencegah terjadinya kekerasan seksual kepada para peserta didiknya atau diantara pegawai mereka.
Baca Juga: Kang Ibad Archery Club (KIBAR) Ekskul Panahan Kebanggaan SDIT Ibadurrahman Ciruas, Serang, Banten
Seperti dilansir dalam PMJ News, Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
PMA ini berlaku di dalam lingkup Madarasah dibawah Kementerian Agama mulai dari Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah, termasuk nanti pendidikan di Pesantren.
Kemudian PMA ini juga berlaku untuk perguruan tinggi dibawah naungan Kementerian Agama seperti, UIN, IAIN, dan PTKIN yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
PMA No 73 tahun 2022 ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelah itu, yaitu 6 Oktober 2022.
PMA ini diharapkan bekerja secara efektif di semua jenjang dan satuan pendidikan yang ada di Kementerian Agama.