Keempat, jika Anda mengemudi di jalur Sumatera, maka jika sein kanan menyala terus menerus, namun bus tidak menyalip, artinya, Anda tidak boleh menyalip karena ada kendaraan di depan.
Meski lampu sein kerap jadi alat komunikasi pengemudi bus, namun sejatinya lampu sein sendiri memang wajib dipakai ada pada semua kendaraan karena ini diatur dalam Undang-Undang, yaitu Undang-Undang No 22, Tahun 2009, mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bahkan pengemudi sangat tidak diperbolehkan, jika kendaraan akan berbelok, balik arah, pindah jalur, atau bergerak ke samping tanpa isyarat alias tidak dilengkapi lampu sein, maka akan dikenakan sanksi.
Sanksi-sanksi karena kesalahan di atas bisa maka akan dikenai pasal 294 dan 295, dengan hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.***
Artikel Terkait
Tawarkan Kenyamanan Berkendara, Cek di Sini Beberapa Kelebihan Motor Sport Kawasaki Ninja ZX4RR
Vespa Primavera Color Vibe: Tampilan Beda dengan Kenyamanan Luar Biasa
Spesifikasi dan Performa Vespa Primavera Color Vibe: Perjalanan Dekat Bisa, Jarak Jauh Siap
Adu Spesifikasi Mesin dan Performa Toyota Agya 2023 vs Daihatsu Ayla 2023
Komparasi Eksterior dan Interior Toyota Agya 2023 vs Daihatsu Ayla 2023, Punya Keunikan Masing-masing