Jangan Asal Nyalip! Ini Kode Lampu Sein Bus Malam, Wajib Tahu Biar Aman

photo author
Agus Jimmy, Klik Read
- Jumat, 25 Agustus 2023 | 10:00 WIB
Ilustrasi: Kenali Arti Isyarat atau Kode Lampu Sein dari Bus Malam. (Тамара Левченко)
Ilustrasi: Kenali Arti Isyarat atau Kode Lampu Sein dari Bus Malam. (Тамара Левченко)

Keempat, jika Anda mengemudi di jalur Sumatera, maka jika sein kanan menyala terus menerus, namun bus tidak menyalip, artinya, Anda tidak boleh menyalip karena ada kendaraan di depan.

Baca Juga: Dicari, yang Mau Jadi Supervisor Store di PT. SEHATI BANGUNAN ABADI, Loker Terbaru Bisa untuk Lulusan SMA/SMK

Meski lampu sein kerap jadi alat komunikasi pengemudi bus, namun sejatinya lampu sein sendiri memang wajib dipakai ada pada semua kendaraan karena ini diatur dalam Undang-Undang, yaitu Undang-Undang No 22, Tahun 2009, mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bahkan pengemudi sangat tidak diperbolehkan, jika kendaraan akan berbelok, balik arah, pindah jalur, atau bergerak ke samping tanpa isyarat alias tidak dilengkapi lampu sein, maka akan dikenakan sanksi.

Sanksi-sanksi karena kesalahan di atas bisa maka akan dikenai pasal 294 dan 295, dengan hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Jimmy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X