Teliti Sebelum Membeli, Perhatikan 4 Hal Ini Sebelum Meminang Motor Bekas

photo author
Agus Jimmy, Klik Read
- Kamis, 20 Juli 2023 | 07:30 WIB
Ilustrasi: Perhatikan Beberapa Hal Sebelum Meminang Motor Bekas (naikmotor.com)
Ilustrasi: Perhatikan Beberapa Hal Sebelum Meminang Motor Bekas (naikmotor.com)

Kalau perorangan cek kejelasan status kendaraannya. Kalau lewat dealer, bisa lihat review di forum-forum atau sosial media.

Biasanya pedagang seperti ini akan menjaga kredibilitasnya. Sehingga barang yang dijual lebih terjamin, meski kemungkinan harganya lebih tinggi dari pasaran.

Baca Juga: Info Loker Terbaru: General Manager untuk PT Fujita Kanko Indonesia di Cikarang, Pendapatan Capai Rp20 Juta

3. Pastikan Fitur Berfungsi Baik

Saat ini, motor-motor bekas dengan tahun muda juga sudah dibekali dengan fitur-fitur canggih dan melimpah. Mulai dari keyless, rem ABS, charger dan sebagainya.

Bukan hanya itu, satu model motor pun bisa memiliki lebih dari dua tipe dengan fitur berbeda. Misalnya Yamaha NMax atau Honda PCX yang punya tipe ABS dan Non ABS.

Untuk itu, pastikan juga motor tersebut sudah sesuai dengan yang diiklankan. Mulai dari tipe, jenis, jarak tempuh dan tahun. Alangkah baiknya, Anda melakukan sendiri pengecekan ini.

Cek juga fitur-fitur di motor tersebut. Apakah masih berfungsi semua atau butuh perbaikan. Jika berkaitan dengan fitur-fitur canggih seperti ABS atau spidometer digital, bakal butuh biaya besar untuk perbaikannya.

Baca Juga: Loker Terbaru 2023: Staff Administrasi PT Abadi Perkasa Bersama Sewaindo, Penempatan Alam Sutera Tangerang

4. Lakukan Pengecekan Surat-Surat

Tak ketinggalan, ada langkah penting lain yang perlu dilakukan yakni mengecek surat-surat motor bekas.

Paling penting BPKB. Jangan sampai kondisi fisik motor beda dengan BPKB. Ini sering kejadian. Sekarang pun BPKB ada yang dipalsu. Tapi kepolisian bisa membedakannya

Selain BPKB, lalu cek pula STNK. Pastikan juga pajaknya sudah dibayarkan. Nilai motornya akan berubah kalau pajaknya belum dibayar. Karena Anda perlu membayar denda keterlambatan pajak juga.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agus Jimmy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X