Jangan Beri Ampun! Presiden Jokowi Perintahkan Kepala BPN untuk Berantas Mafia Tanah

photo author
Dwi Muksin Yulianto, Klik Read
- Kamis, 1 Desember 2022 | 17:20 WIB
Presiden Jokowi memerintahkan Kepala BPN untuk memberantas mafia tanah di Indonesia. (Humas Setkab/CoverBothSide.com)
Presiden Jokowi memerintahkan Kepala BPN untuk memberantas mafia tanah di Indonesia. (Humas Setkab/CoverBothSide.com)

KLIKREAD.COM- Presiden Jokowi memberi perintah kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Hadi Tjahjanto untuk memberantas mafia tanah di Indonesia.

Perintah untuk memberantas mafia tanah yang diberikan kepada Kepala BPN itu diutarakan Presiden Jokowi saat memberikan sambutan dalam acara penyerahan sertifikat tanah.

Presiden Jokowi juga menyebut bahwa urusan tanah menyangkut hajat hidup masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi saat memberikan sambutan dalam acara penyerahan sertifikat tanah seperti disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/12/2022).

Baca Juga: Turnamen Futsal Cup Tahun 2022 Dalam Rangka HUT Guru ke 77, 8 Tim Ambil Bagian

"Dan saya sudah sampaikan ke Pak Menteri, Pak, sudah jangan beri ampun yang namanya mafia tanah, ini menyangkut hajat hidup orang banyak, yaitu rakyat," ungkap Presiden Jokowi.

Menurut Jokowi, para mafia tanah membuat masalah pertanahan semakin rumit. Karenanya, Presiden mengaku bersyukur saat ini Menteri ATR dijabat mantan Panglima TNI.

"Belum kalau yang namanya mafia tanah masuk, lebih ruwet lagi, tapi Pak Menteri (Kepala BPN Hadi Tjahjanto, red) yang sekarang bekas Panglima TNI. Datangi beliau, datangi sudah mafianya nyingkir semuanya, sudah," ujar Jokowi.

Baca Juga: HP Samsung Galaxy Z Fold4 Siap Dominasi Pasar Smartphone Indonesia! Berikut Detail Cek Harga dan Spesifikasi

Jokowi menyebut persoalan tanah seperti sengketa lahan bisa menjadi hal yang prinsip dan berdampak negatif di masyarakat. Presiden meminta BPN mempercepat proses sertifikat tanah.

"Kalau sudah menyangkut tanah itu mengerikan pak, bisa berantem karena menyangkut hal yang sangat prinsip. Inilah yang harus kita hindari agar sengketa tanah bisa segera diselesaikan dengan memberikan sertifikat sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah kepada rakyat," tuturnya.***

Baca Juga: HP 2 JUTAAN! Smartphone Samsung Galaxy A04s dengan Spesifikasi dan Harga Terbaru, Jangan Tunggu Gaji Ludes!

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi Muksin Yulianto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X