KLIKREAD.COM - Kabar terkini setelah putusan vonis oleh hakim, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bisa tersenyum lebar, pasalnya ia resmi divoonis 1 tahun 6 bulan kurungan penjara oleh hakim di pengadilan Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J
Bharada E Divonis dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu siang tadi (15/2/2023).
Vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bharada E jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum.
Dalam Sidang tuntutan, beberapa waktu lalu, JPU menuntut Bharada E, 12 tahun penjara lebih berat dari ketiga terdakwa lainnya.
Sebagai informasi, tiga terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J, telah di vonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diantaranya Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, Ricky Rizal, divonis 13 tahun penjara.
Sementara untuk otak pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan putri Candrawathi selaku istrinya divonis 20 tahun penjara.
Baca Juga: Usai Divonis dengan Hukuman Mati, Putri Sulung Ferdy Sambo Bagikan Momen Masa Kecil dengan Ayahnya
Keputusan ini membawa angin segar terutama bagi keluarga Bharada E, sosok Bharada E sendiri dimata keluarga memang diakui sebagai anak baik dan penurut.*