KLIKREAD.COM - Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Propam Polri Resmi dijatuhi hukuman mati.
Hal ini berdasarkan hasil sidang vonis yang dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri.
Ferdy Sambo dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Liga Inggris Liverpool vs Everton
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersam-sama," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," tambahnya.
Hal yang mendasari keputusan tersebut adalah Jaksa meyakini bahwa Ferdy Sambo telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim menambahkan bahwa ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri.
Baca Juga: Spoiler One Piece 1075: Franky Resmi Mendapatkan Kekuatan Buah Iblis Milik Kuma
Lalu ia terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Hakim pun menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Ferdy Sambo.
Vonis ini nyatanya lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dimana sebelumnya Sambo agar dihukum penjara seumur hidup.
Baca Juga: Modul III Contoh Soal SKD Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) CPNS 2023, Cocok Dipelajari Pejuang NIP