nasional

Kado Natal dari Presiden Jokowi, Pedagang Dilarang Jual Rokok Ketengan ke Konsumen

Selasa, 27 Desember 2022 | 15:56 WIB
Tahu 2023 masyarakat tak bisa lagi beli rokok ketengan dan harga cukai rokok naik di tahun 2023 (IST)

KLIKREAD.COM - Setelah beberapa waktu lalu Pemerintah Jokowi keluarkan aturan resmi untuk naikan harga cukai rokok rata-rata sebesar 10 persen di tahun 2023.

Kabar mengejutkan untuk pedagang rokok kembali terjadi. Kali ini pedagang kecil dan menengah was-was karena tahun depan dikabarkan bahwa pedagang dilarang menjual rokok batangan atau ketengan.

Baca Juga: Mau Tes Seleksi PPPK 2022? Pelajari Dulu Contoh Soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) di Sini!

Keputusan kontroversial Jokowi itu telah tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) No 25 Tahun 2022.

Kepres kontroversial ini telah diterbitkan pada 23 Desember 2022 bertepatan sebelum libur hari Natal.

Terdapat tujuh poin yang menjadi pokok materi muatan dalam Kepres tersebut yang salah satunya membahas tentang pelarangan penjualan rokok ketengan atau batangan.

Baca Juga: TRAGIS! Usai Begituan, Wanita Open BO Ini Tewas Tanpa Busana, Kaki dan Tangan Terikat

Seperti telah diketahui publik bahwa penjualan rokok secara ketengan adalah praktik yang sering dilakukan oleh warung kecil bagi masyarakat yang tidak memiliki cukup dana ketika ingin membeli rokok per bungkus.

Kepres tersebut sesungguhnya memperkuat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Baca Juga: Viral Video Detik-detik Petugas Damkar Keluarkan Ular Piton Jumbo dari Atap Rumah Warga

Pada Kepres tersebut juga Jokowi memutuskan pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Selanjutnya, ada juga materi muatan soal penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Sri Mulyani dalam pengumumannya juga memberikan alasan bahwa aturan-aturan baru tentang rokok tersebut dikeluarkan agar konsumen rokok di Indonesia bisa menurun.

Baca Juga: 6 Alasan Memilih New Honda CBR250RR 2023, Motor Sport yang Semakin Keren Saja Cak!

Halaman:

Tags

Terkini