KLIKREAD- Berkas perkara terdakwa Andi Desfiandi dalam perkara dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) telah dilimpahkan Tim Penyidik KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Lampung.
Andi Desfiandi merupakan terdakwa pihak swasta yang memberikan suap kepada Rektor Unila nonaktif Karomani (KRM) dalam perkara dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru periode 2022 di Unila.
“Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Andi Desfiandi ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Lampung,” terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada pewarta di Jakarta pada Selasa, 1 November 2022.
Baca Juga: Mau yang Segar-segar? Dokter Zaidul Akbar Bagikan Resep Herbal untuk Refreshing Sel-sel Tubuh
Menurut Ali Fikri, penahanan terdakwa Andi Desfiandi saat ini beralih dan menjadi wewenang dari Pengadilan Tipikor.
Selain itu, tim jaksa juga memindahkan tempat penahanan Andi dari Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur ke Rutan Kelas 1 Bandarlampung.
“Proses persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan, tim jaksa KPK masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan majelis hakim dari panitera muda tipikor,” tandasnya.
Baca Juga: Cabul, Pegang Kemaluan Murid, Oknum Guru Bela Diri Diciduk Polresta Bogor Kota
Diketahui bahwa Rektor Unila Karomani ditangkap oleh KPK pada Sabtu, 20 Agustus 2022 dini hari di Lembang, Jawa Barat.
Ali Fikri membenarkan bahwa Karomani ditangkap oleh KPK terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa.
“Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Negeri Lampung tersebut,” ungkap Ali pada Sabtu 20 Oktober 2022.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan tujuh orang dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Bandung dan Lampung.
“Termasuk Rektor dan pejabat kampus dimaksud,” jelasnya menutup pembicaraan.***