nasional

Wapres Minta Kemenkeu Usut Tuntas Dugaan Transaksi Rp300 Triliun di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai

Jumat, 10 Maret 2023 | 15:51 WIB
Wapres Ma'ruf Amin meminta Kemenkeu untuk mengusut dugaan transaksi Rp300 triliun di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai. (Ist.)

KLIKREAD.COM- Sikap tegas diambil Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin terkait dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Wapres meminta Kemenkeu untuk mengusut tuntas dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai.

Pernyataan Wpres tersebut menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengungkap dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai.

Baca Juga: Cepat-cepat Berkemas, Loker Terbaru IT Network di Vivere Group Area Tangerang Banten, Fresh Graduate Gaskeun!

"Kalau ada hal-hal yang mencurigakan, saya kira terus diusut tuntas," tegas Wapres, Jumat (10/3/2023), dilansir dari PMJ News.

Lebih lanjut, Wapres menjelaskan bahwa pemerintah tidak memberi ruang adanya penyelewengan anggaran negara.

Jika ada hal-hal yang terindikasi penyimpangan atau penyelewengan keuangan maka sudah menjadi wewenang aparat penegak hukum.

Wapres juga meminta koordinasi semua pihak untuk bersama mengungkap teka-teki transaksi mencurigakan ituyang disebut melibatkan ratusan pejabat.

Baca Juga: Terbaru Nih! PT Kharisma Artha Semesta Buka Loker Terbaru Administrasi Marketing Penempatan Tangerang Banten

"Hal-hal yang memang ada penyimpangan dan memang itu sudah ada indikasinya, itu memang menjadi kewenangan yang berwenang," ucapnya.

Ia pun mendorong internal Kemenkeu dalam hal ini Inspektorat Jenderal Kemenkeu melakukan penelusuran terkait transaksi keuangan mencurigakan ini.

Selain itu, ia juga meminta semua pegawai pemerintah untuk menyampaikan LHKPN sebagai pertanggungjawaban harta kekayaannya.

"Sebenarnya itu sudah menjadi aturan ya, semua pegawai termasuk di Kementerian Keuangan itu harus sudah melaporkan LKH setiap tahun," tuturnya.

Baca Juga: Ramadhan 2023 Tinggal Menghitung Hari, Yuk Simak Tips Mengajarkan Anak untuk Berpuasa

Menurut Wapres, LHKPN adalah aturan yang mengikat penyelenggara negara, ditambah dengan pengawasan publik saat ini.

Halaman:

Tags

Terkini