Klikread.com - Proses hukum terhadap Mario Dandy terus berlanjut, sang korban penganiayaan David Ozora masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Pihak keluarga David Ozora yang merupakan korban penganiayaan Mario Dandy meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Proses pengajuan perlindungan dari keluarga korban penganiayaan David Ozora langsung ditindaklanjuti oleh LPSK.
Baca Juga: AYO BERLATIH! Soal dan Kunci Jawaban Teks Literasi Bahasa Indonesia, Persiapan UTBK SNBT 2023
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menindaklanjuti pengajuan permohonan perlindungan dari Cristalino David Ozora (17), korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).
Wakil Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi mengatakan, permohonan yang diajukan pihak David tengah diproses.
Baca Juga: Lionel Messi Pemain Terbaik Dunia Kali Ketujuh, Argentina Borong Banyak Penghargaan
“Jadi permohonan yang dari keluarga korban, hari ini kita ketemu orang tuanya untuk menyampaikan hak-hak korban dalam konteks perlindungan saksi dan korban, bisa medis, psikologis, dan itu sudah kita sampaikan kepada keluarga korban,” ujar Achmadi dikutip Klikread.com dari PMJ News.
“Proses nanti akan sama-sama lebih lanjut,” sambungnya.
Lebih lanjut, Achmadi menilai David yang merupakan korban penganiayaan layak mendapatkan bantuan penanganan psikologis hingga sosial.
Baca Juga: Suka Games Shopee Tebak Kata, Cukup di Sini untuk Dapat Kunci Jawaban Teks KILETRA - ARTIKEL
“Korban tindak pidana itu, memang perlu perlindungan. Perlindungan termasuk di dalamnya adalah hak-hak korban. Hak-hak korban itu banyak bisa perlindungan dalam proses peradilan itu sendiri, kesaksiannya. Tapi medis, bantuan psikologis, sosial, dan sebagainya,” ucapnya.
“Sekarang ini yang paling penting menurut saya, selain proses hukum ditangani penyidik aparat penegak hukum. Nah kesehatan itu juga sedang ditangani tim medis penangguhan jadi cepat sembuh. Itu yang paling penting,” tandasnya.***