KLIKREAD.COM, Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono menegaskan dengan tegas bahwa seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) adalah penyelenggara negara yang memiliki konsekuensi hukum atas setiap tindakannya.
Oleh sebab itu, segala bentuk permintaan maupun penerimaan imbalan atau biaya tambahan dari mitra kerja maupun yayasan merupakan tindak pidana gratifikasi dan tidak bisa dimaafkan.
“Saya tegaskan kepada siapa pun kepala dapur, kalau meminta atau menerima uang tambahan, itu adalah pelanggaran berat.
Karena mereka adalah PPPK dan abdi negara,” ujar Sudaryono yang akrab disapa Pak Dar dalam konferensi pers, Senin 27 Juli 2026.
Baca Juga: Perbaikan Jalan Gajah Mada Mulai Dikerjakan, BP Batam Janjikan Hasil Berkualitas
Pihaknya juga menyoroti ketat proses pengadaan bahan pangan.
Praktik membeli barang dengan harga tidak wajar atau meminta keuntungan pribadi dari pemasok dinilai sebagai pelanggaran serupa.
“Jika terbukti, kami akan memecat oknum tersebut dan menutup atau menghentikan operasional dapurnya,” ancamnya.
Langkah tegas ini diambil bukan semata-mata untuk menindak, melainkan juga menjaga nama baik ribuan petugas yang selama ini bekerja jujur dan penuh dedikasi.
Baca Juga: Sudah 339 Regu Daftar, Ini Jadwal dan Hadiah Gerak Jalan Proklamasi Tanjungpinang
“Kami tidak ingin kerja keras dan kejujuran mayoritas ternodai hanya karena ulah segelintir oknum,” tegas Pak Dar.
BGN pun membuka lebar ruang bagi mitra, yayasan, maupun masyarakat untuk menyampaikan laporan jika menemukan indikasi pelanggaran, guna segera ditindaklanjuti secara tuntas.***