KLIKREAD.COM, Bengkulu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar beserta lima koper serta sejumlah dokumen dan barang elektronik.
Saat melakukan penggeledahan di kediaman Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Bengkulu, Noprisman, Sabtu 25 Juli 2026 malam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang bermula dari wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
“Penyidik kemudian memperluas penyelidikan hingga ke Kota Bengkulu dan melakukan pemeriksaan di beberapa lokasi,” ujarnya, Minggu 26 Juli 2026.
Baca Juga: Usutan Penyebab Wafatnya Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Kian Rumit, TKP Kini Diklaim Telah Rusak
Selain di kediaman Kadis PUPR, tim penyidik juga memeriksa rumah dan kantor pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengolahan limbah.
Budi menegaskan, kegiatan ini masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan umum, sehingga belum ada penetapan status tersangka terhadap pihak yang diperiksa.
“Kegiatan ini semata-mata untuk melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan dalam pengembangan perkara.
Penemuan uang tunai lebih dari Rp4 miliar di lokasi kediaman menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Peristiwa Operasi Tangkap Tangan di Rejang Lebong sebelumnya disebut sebagai pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri lebih luas dugaan penyimpangan yang mungkin terjadi di wilayah lain.
“Kami tidak berhenti di situ, pemeriksaan akan terus dilakukan secara teliti dan menyeluruh demi mengungkap fakta sesungguhnya,” pungkas Budi.***