KLIKREAD.COM, Jakarta - Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan, ribuan motor listrik di segel hasil pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN) tetap dapat disalurkan.
Hal ini guna menunjang program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dia menegaskan distribusi boleh dilakukan meski perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah
Demikian dikatakan Syarif kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 23 Juni 2026.
Baca Juga: Pemerintah Gelar Latsarmil bagi 35.476 Calon Pengelola KDMP dan KNMP
"Boleh (didistribusikan). Bisa (sebelum perkara inkrah)," kata Syarief.
Adapun mekanisme penyalurannya, Kejagung akan menyerahkan kewenangan penggunaan unit motor tersebut kepada pihak BGN.
Penyidik akan berperan memfasilitasi proses pengeluaran barang dari gudang-gudang yang telah disegel.
"Nanti penggunaannya kami serahkan kepada BGN.
Dan kami akan berkoordinasi dengan BGN, penggunaannya untuk apa, pengeluarannya dari gudang nanti akan kami fasilitasi," ucap Syarief.
Baca Juga: Prabowo Ungkap Kebocoran Anggaran Negaracapai Rp2.500 Triliun Tiap Tahun
Kejagung terus mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Penyidik saat ini mendalami adanya sejumlah unit sepeda motor listrik hasil pengadaan BGN yang masih belum dirakit pihak penyedia.
"Sepertinya masih ada sedikit yang belum dirakit.