"Karena ini baru panggilan pertama, kami akan mencoba memanggil kembali khusus pihak yang tidak hadir dalam persidangan hari ini.
Yaitu turut tergugat 2 dari Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya," kata Ketua Majelis Hakim, Bayu Soho Rahardjo, saat persidangan di PN Solo, Selasa 5 Mei 2926.
Sidang ditunda, dan akan kembali dilanjutkan pada Selasa 19 Mei 2026 mendatang.
Ia berharap, para pihak bisa hadir semua dalam sidang berikutnya.
Baca Juga: Siapkan Anggaran Rp24 Triliun, Kemenag RI Fokus Sejahterakan Guru Non ASN
Sementara itu, kuasa hukum penggugat Dekka Ajeng Maharasri, mengatakan pihaknya belum tahu ijazah Jokowi asli atau tidak.
Pihaknya hanya mengakui jika Jokowi alumni UGM.
"Prinsipnya tadi, gugatan kita tidak mengakui ijazah Pak Jokowi asli, tapi ingin Pak Jokowi hadir di persidangan dan menunjukkan ijazah.
Mengenai ijazah Pak Jokowi itu asli atau tidak asli, yang bersangkutan yang tahu.
Dan makanya kami mendudukkan turut tergugat Polda Metro Jaya dan UGM untuk membantu Pak Jokowi menunjukkan ijazah di PN Solo," kata Ajeng.
"Penggugat hanya mengakui tergugat alumni dan lulusan," imbuhnya.***