nasional

Dianggap Tindakan Melawan Hukum, Alumni UGM Turut Gugat Ijazah Jokowi

Selasa, 5 Mei 2026 | 19:04 WIB
Sidang perdana gugatan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Solo.

KLIKREAD.COM, Solo - Seorang pengacara asal Klaten sekaligus alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Pratomo turut menggugat ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

Gugatan didaftarkan secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Sigit menggugat Jokowi dengan tindakan melawan hukum, dengan nomor perkara 101/Pdt.G/2026/PN Skt.

Baca Juga: KPK Periksa Plt Bupati Cilacap dan Saksi Lainya Terkait Kasus Dugaan Pemerasan THR Bupati Cilacap

Dan turut tergugat dalam perkara itu adalah UGM sebagai turut tergugat 1, dan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) sebagai turut tergugat 2.

Dalam gugatan, Jokowi dinilai melawan hukum karena tidak pernah hadir dalam sidang yang menggugatnya.

Serta tidak pernah menunjukkan ijazah aslinya di publik maupun dalam persidangan.

Sidang perdana dilaksanakan hari ini, Selasa 5 Mei 2026 dengan agenda pemanggilan para pihak.

Baca Juga: Pegiat Antikorupsi Desak KPK Periksa Anggota DPR RI Terkait Dugaan Korupsi PIP dan KIP

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo, serta dua Hakim Anggota Dian Erdianto, dan Ledis Meriana Bakara.

Pada sidang perdana itu, para prinsipal tidak hadir, dan diwakili kuasa hukumnya.

Namun turut tergugat 2 tidak hadir tanpa keterangan.

Majelis Hakim akan kembali memanggil turut tergugat 2 untuk agenda sidang berikutnya.

Baca Juga: MUI Murka Minta Tindak Tegas Kiai Ponpes Pati Cabuli Puluhan Santriwati

Halaman:

Tags

Terkini