Pembaruan data di sistem Dapodik oleh guru dan operator dibatasi hingga tanggal 10 setiap bulannya.
Setelah itu, proses dilanjutkan dengan verifikasi melalui sistem Info GTK yang berlangsung hingga sekitar tanggal 13.
Selanjutnya, pada tanggal 15, pemerintah menetapkan penerima tunjangan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK).
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Masih Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Ini Alasannya
Pola bertahap ini dirancang untuk memangkas keterlambatan pencairan yang selama ini kerap terjadi, sekaligus memastikan pendapatan guru dapat diterima secara lebih teratur setiap bulan.
Hal itu membuat nasib guru non-ASN masih abu-abu
Bagi guru non-ASN yang masih memenuhi syarat, pemerintah tetap menjamin penghasilan selama masa transisi melalui berbagai skema, mulai dari tunjangan profesi hingga insentif.
Namun, kebijakan ini memunculkan kekhawatiran, terutama di daerah yang masih bergantung pada tenaga honorer.
Baca Juga: Warga Jakarta Dikepung Banjir Lagi, Ketinggian Air Capai 2, 4 Meter
Di satu sisi, pemerintah mendorong penataan berbasis ASN.
Di sisi lain, kebutuhan tenaga pengajar di lapangan masih tinggi.***