Mulai Tahun 2027, Mendikdasmen Larang Guru Non ASN Mengajar di Sekolah Negeri Mulai 2027, Begini Aturannya

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Selasa, 5 Mei 2026 | 16:29 WIB
Ilusrasi. Guru Non ASN dilarang mengajar di sekolah negeri berlaku mulai 1 Januari 2027 mendatang.
Ilusrasi. Guru Non ASN dilarang mengajar di sekolah negeri berlaku mulai 1 Januari 2027 mendatang.

KLIKREAD.COM, Jakarta - Mulai 1 Januari 2027, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) mengeluarkan kebijakan baru bagi guru non aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengajar di sekolah negeri.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Permen Nomor 10 Tahun 2026 serta Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang menegaskan sekolah negeri hanya diisi oleh guru berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK.

Dalam aturan itu disebutkan, guru non-ASN yang saat ini masih bertugas hanya diberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026.

Baca Juga: Murid Sekolah Rakyat Bakal Dapat 4 Pasang Sepatu Gratis dari Kemensos

Sehingga tidak Semua Guru Non-ASN Bisa Bertugas Hingga Desember 2026

Meski begitu, tidak semua guru non-ASN dapat bertahan hingga masa transisi berakhir.

Pemerintah menetapkan sejumlah syarat, diantaranya terdata sebagai Guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024.

Baca Juga: Jaga Profesionalitas, Polri Larang Anggota Live Streaming di Medsos Saat Bertugas

Serta masih aktif melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Kondisi itu membuat posisi guru non-ASN semakin tidak pasti, baik dari sisi keberlanjutan mengajar maupun jaminan kesejahteraan.

Di sisi lain, pemerintah juga mengubah sistem penyaluran tunjangan guru ASN.

Jika sebelumnya dibayarkan per triwulan, kini disalurkan setiap bulan.

Baca Juga: Dapat Arahan Presiden, Dudung Bakal Cek Langsung Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih

Pemerintah menetapkan tahapan administrasi tunjangan dilakukan secara berjenjang setiap bulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X