Baca Juga: Segera Dibutuhkan untuk Posisi Sebagai Accounting di PT Pratama Widya Tbk di Kota Batam
Dugaan Kekerasan yang 'Diwariskan'
Adrian menambahkan, cara tersebut telah berlangsung lama dan "diwariskan" yang diduga dilakukan oleh para oknum pengasuh di daycare tersebut.
"Selain itu juga memang pengasuh menyampaikan ini juga disampaikan dari turun-temurun," sebut Adrian.
"Artinya sebelum mereka kan sudah ada yang bekerja, cara-cara itu juga disampaikan sama senior-senior merekalah atau yang sudah keluar," tambahnya.
Baca Juga: PT Cipta Bangsa Cemerlang di Batam Saat Ini Membuka Lowongan Kerja Posisi Human Resources Officer
Sejauh ini, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari ketua yayasan berinisial DK, kepala sekolah berinisial AP.
Adapun, 11 pengasuh sebagai tersangka, yakni FN, NF, LIS, EN, SKN, DA, AB, GA, SRB, DO, dan DN.
Hingga berita ini terbit, pihak kepolisian masih belum memastikan motif di balik praktik kekerasan yang dilakukan para terduga pelaku di daycare Little Aresha, Yogyakarta.***