nasional

Usai Rismon Kantongi SP3, Eks Wakapolri Sebut Seharusnya Kasus Ijazah Jokowi Jerat Roy Suryo Sudah Selesai

Rabu, 22 April 2026 | 19:56 WIB
Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno.

KLIKREAD.COM, Jakarta - Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyebut, seharusnya kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) yang menjerat Roy Suryo Cs sudah selesai.

Sebab, kata dia, sesuai KUHAP baru, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) itu seharusnya diberlakukan pada semua Terlapor, bukan hanya satu hingga dua Terlapor saja.

"Dengan terbitnya SP3, baik yang pertama Eggi Sudjana hingga Pak Rismon, kalau kita baca pasal 79 sampai 84 saja, perkara ini sudah ditutup, case close, nggak bisa dibicarakan lagi," ujarnya.

Baca Juga: Pemasyarakatan Produktif, Strategi Kemenimipas Tekan Residivisme dan Dorong Ekonomi Inklusif Berbasis Restorative Justice

Pernyataan Eks Wakapolri itu dalam program Rakyat Bersuara bertema Eksklusif! Rismon-Roy Adu Bukti Ijazah yang ditayangkan iNews, Selasa 21 April 2026.

Menurutnya, ada perbedaan penyidikan aparat penegak hukum dalam kasus ijazah Jokowi tersebut.

Dalam kasus tersebut, disebutkan adanya pemeriksaan labfor, SP2 Lidik, ada berkas dikirim, dan sebagainya.

Baca Juga: Handuk Mandi hingga Keset Diam-diam Dimasukkan ke Koper, Viral Rombongan Turis India Gasak Barang Hotel di Ubud Bali

Namun, kata dia, dalam pandangannya saat melihat perjalanan terakhir kasus itu, sebetulnya laporan polisi itu dari Jokowi, Andi Kurniawan, Lechumanan. Dengan terbitnya SP3, seharusnya laporan kasus itu selesai.

"KUHAP yang baru bicaranya seperti itu, kalau ada kesepakatan semua pihak yang ditandatangani Pelapor, Terlapor.

Terlapornya ada 8, bukan 1, bukan 2, bukan 3, kemudian penyidik juga sudah tanda tangan, syukur-syukur ada penyelidik tanda tangan," tuturnya.

Baca Juga: Kronologi Driver Ojol di Bandung Ajak Anak Kelas 5 SD ke Kosannya, Berdalih Biar Gampang saat Mencarinya

Dia menambahkan, sesuai KUHAP baru, manakala ada SP3, seharusnya kasus itu berhenti lantaran SP3 dilakukan pada semua Terlapor, bukan 1-2 Terlapor saja.***

Tags

Terkini