KLIKREAD.COM, Jakarta - Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyebut, seharusnya kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) yang menjerat Roy Suryo Cs sudah selesai.
Sebab, kata dia, sesuai KUHAP baru, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) itu seharusnya diberlakukan pada semua Terlapor, bukan hanya satu hingga dua Terlapor saja.
"Dengan terbitnya SP3, baik yang pertama Eggi Sudjana hingga Pak Rismon, kalau kita baca pasal 79 sampai 84 saja, perkara ini sudah ditutup, case close, nggak bisa dibicarakan lagi," ujarnya.
Pernyataan Eks Wakapolri itu dalam program Rakyat Bersuara bertema Eksklusif! Rismon-Roy Adu Bukti Ijazah yang ditayangkan iNews, Selasa 21 April 2026.
Menurutnya, ada perbedaan penyidikan aparat penegak hukum dalam kasus ijazah Jokowi tersebut.
Dalam kasus tersebut, disebutkan adanya pemeriksaan labfor, SP2 Lidik, ada berkas dikirim, dan sebagainya.
Namun, kata dia, dalam pandangannya saat melihat perjalanan terakhir kasus itu, sebetulnya laporan polisi itu dari Jokowi, Andi Kurniawan, Lechumanan. Dengan terbitnya SP3, seharusnya laporan kasus itu selesai.
"KUHAP yang baru bicaranya seperti itu, kalau ada kesepakatan semua pihak yang ditandatangani Pelapor, Terlapor.
Terlapornya ada 8, bukan 1, bukan 2, bukan 3, kemudian penyidik juga sudah tanda tangan, syukur-syukur ada penyelidik tanda tangan," tuturnya.
Dia menambahkan, sesuai KUHAP baru, manakala ada SP3, seharusnya kasus itu berhenti lantaran SP3 dilakukan pada semua Terlapor, bukan 1-2 Terlapor saja.***