KLIKREAD.COM, Jakarta - Kuasa hukum Tifa-Roy's Advocates (Troya) menilai, proses penyidikan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dalam kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melanggar KUHAP baru.
Kuasa hukum Troya, meminta penanganan perkara itu dihentikan.
Hal itu disampaikan Troya saat bertemu jaksa peneliti pada Kejati DKI Jakarta, Selasa 21 April 2026.
Baca Juga: Diterapkan di Perguruan Tinggi, KPK Luncurkan Panduan Kurikulum Pendidikan Antikorupsi
Adapun perwakilan Troya turut dihadiri oleh Refly Harun, Ahmad Wirawan Adnan, Didit Wijayanto, Ramdansyah, hingga Roy Suryo.
Dalam kesempatan itu, Refly menyampaikan bahwa pihaknya melayangkan surat keberatan atas penanganan perkara pada Kejati DKI Jakarta.
Salah satu yang dipersoalkan perihal pengembalian berkas perkara (P-19) telah melampaui tenggat waktu yang diatur KUHAP.
Baca Juga: Permudah Kepemilikan Rumah bagi MBR, Menteri PKP Keluarkan Aturan Baru Rusun Subsidi
"Pengembalian berkas perkara P-19 dari penyidik Polda Metro Jaya atas nama tersangka K.R.M.T. Roy Suryo Notodiprojo dan dr. Tifa Fauzia Tyassuma ke Kejaksaan Tinggi di Jakarta telah melampaui batas waktu yang ditentukan dalam KUHAP.
Baik KUHAP lama maupun KUHAP baru," ujar Refly saat jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa 21 April 2026.
Refly menyampaikan, ketentutan tenggat waktu pengembalian berkas perkara yang diatur dalam KUHAP baru yakni selama 14 hari.
Ia menyebut, penyidik Polda Metro Jaya telah melampaui batas yang diatur dalam KUHAP.
"Kami mendapatkan konfirmasi, kawan-kawan semua, bahwa berkas pertama kali disampaikan oleh penyidik pada tanggal 13 Januari 2026.