nasional

Sepanjang 2025, Kejaksaan Jatuhkan Hukuman Penurunan Jabatan hingga Dipecat Terhadap 72 Pegawai

Selasa, 20 Januari 2026 | 20:29 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Sepanjang tahun 2025 Kejaksaan telah menjatuhkan hukuman penurunan jabatan hingga pemecatan terhadap 72 pegawai.

Hal ini disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Selasa 20 Januari 2026.

"Untuk penegakan hukum sebanyak 165 pegawai dihukum, dengan mayoritas 72 orang menerima hukuman berat," ujar Jaksa Agung dalam laporannya di ruang rapat Komisi III DPR RI.

Baca Juga: Terbukti Main Judi, Anggota DPRD Kudus Divonis Hukuman Kerja Sosial 60 Jam

Rapat digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 20 Januari 2026.

Dari data yang dipaparkan Jaksa Agung, terlihat rincian dari 72 orang yang dijatuhkan hukuman berat, sanksinya beragam, diantaranya; 13 orang penurunan jabatan, 23 orang pembebasan dari jabatan.

Dan 8 orang pemberhentian dengan hormat, serta 20 pemberhentian tidak hormat.

Baca Juga: Mentan Amran Sidak di Karimun, Ribuan Ton Beras Ilegal Diamankan

Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa dalam bidang pengawasan telah menunjukan kerja yang solid dengan menunjukan penyelesaian 98,8 persen atau 651 dari 659 laporan pengaduan masyarakat.

"Yang terdiri dari 17 laporan terbukti, 20 tidak terbukti dan 614 dilimpahkan," ucapnya.***

 

Tags

Terkini