KLIKREAD.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi yang alami.
Atau tidak bisa dibuka untuk umum tanpa persetujuan dari pihak terkait.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
Baca Juga: Gus Ipul Bantah PBNU Padat Aliran Dana Korupsi Kuota Haji
Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden (Diktum kedua) telah berkembang dalam jangka waktu 5 tahun.
Kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan terkait dengan seseorang dalam jabatan jabatan publik (Diktum ketiga)," ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin dikutip dari laman cnnindonesia.com, Senin 15 September 2025.
Ia menjelaskan ketentuan itu hanya penyesuaian terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Baca Juga: Bingung Terim Dana Segar Rp200 Triliun, Menkeu Purbaya Duga Dirut Bank pada Pusing Penyalurannya
Di dalamnya disebutkan, data-data pribadi hanya bisa diakses atas persetujuan pemilik.
Jadi pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada dalam tanda kutip aturan untuk menjaga kerahasianya, misalnya berkaitan dengan rekam medis, katanya.
Ia membantah anggalan keputusan itu merupakan imbas dari ijazah Presiden ketujuh Joko Widodo yang hingga kini masih menuai polemik.
Baca Juga: BRI Jaring Karya Jurnalistik Inspiratif Melalui News Fest 2025
"Tidak ada, tidak ada, ini berlaku untuk umum semua pengaturan data siapa pun, karena siapa pun nanti juga bisa dimintakan datanya ke kami," ucapnya.***
Berikut ini daftar 16 dokumen yang dirahasikan ttidak boleh diketahui publik diantaranya :