nasional

Per 30 Agustus 2025, Tunjangan Perumahan Rp50 Juta Anggota DPR RI Telah Hentikan

Rabu, 3 September 2025 | 21:19 WIB
Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI.


Hal ini ditegaskan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima aspirasi mahasiswa BEM SI di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 3 September 2025.

Keputusan ini diambil setelah muncul desakan dari aksi pemaparan yang berlangsung pada 25–31 Agustus 2025 lalu.

Baca Juga: Antisipasi di Korupsi, Mensos akan Awasi Penuh Pengunaan Anggaran Sekolah Rakyat

“Pertama melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap izin anggota dewan dan khusus untuk izin parte dihentikan sejak 30 Agustus 2025,” ujar Dasco.

Selain pencabutan izin rumah, pimpinan DPR juga memutuskan moratorium perjalanan dinas luar negeri bagi seluruh anggota dewan.

“Yang kedua moratorium kunjungan kerja atau perjalanan dinas luar negeri anggota DPR.

Baca Juga: BEM SI Didesak Usut Pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto soal Demonstrasi Ditunggani dan Menjurus Makar

Serta melakukan efisiensi-efisiensi kunjungan kerja di dalam negeri,” katanya.

Sementara soal anggaran perjalanan dinas yang terkena moratorium, Dasco memastikan dana itu tidak akan dialihkan ke pos lain.

“Ya seharusnya kalau moratorium perjalanan dinas, bila tidak dilaksanakan, tentunya uangnya tidak dialihkan ke kegiatan lain tapi dikembalikan ke negara,” tegasnya.

Baca Juga: Rumah Dijarah Massa Tak Masalah, Tapi Astrid Kuya Minta Kucing Kesayangan Dikembalikan

Dalam audiensi bersama 16 organisasi mahasiswa, Dasco menambahkan DPR akan segera menggelar rapat evaluasi terkait '17+8 Tuntutan Rakyat' yang lahir dari gelombang unjuk rasa.

“Kami dalam waktu singkat-singkatnya akan melakukan evaluasi-evaluasi menyeluruh baik terhadap tunjangan maupun keterbukaan kegiatan DPR,” jelasnya.

Tuntutan tersebut ditujukan kepada berbagai pihak, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, DPR, TNI, Polri, hingga partai politik.

Halaman:

Tags

Terkini