Kapolsek Sekupang melalui Kanit Reskrim Iptu M. Ridho, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kami berharap dengan penanganan cepat ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kepada warga, kami imbau agar segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana atau potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polsek Sekupang kembali menegaskan perannya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Diharapkan, kehadiran Polri dalam penanganan kasus pidana dapat meningkatkan kepercayaan publik serta mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan di wilayah hukum Polresta Barelang.***