KLIKREAD.COM, Batam - Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengungkap dan menetapkan seorang pria lanjut usia berinisial DY (66) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial S (21) di wilayah hukum Sekupang, Kota Batam, Senin, 25 Agustus 2025.
Kasus ini bermula pada Minggu, 30 Maret 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kos di Kavling Patam Lestari, Sekupang.
Pelapor berinisial LS (54), ibu korban, awalnya curiga lantaran kondisi anaknya yang mengalami perubahan fisik.
Baca Juga: Perkuat Inklusi Keuangan Digital di Indonesia, BRI Luncurkan Kartu Debit Co-Branding BRI X INDODAX
Setelah dilakukan pemeriksaan medis, diketahui korban tengah hamil tujuh bulan.
Dari keterangan korban yang memiliki keterbatasan mental, terungkap bahwa pelaku adalah seorang pria lanjut usia yang kerap menjemput korban dengan sepeda motor.
Puncaknya terjadi pada Rabu, 20 Agustus 2025, ketika korban mengenali pelaku saat melintas di sekitar rumah.
Baca Juga: Walikota Lis Nilai Kehadiran Pengembang Telah Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Daerah
Saat dikonfrontasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa keluarga korban ke Polsek Sekupang.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 12 kali.
Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu M. Ridho, yang memimpin penyelidikan, menegaskan bahwa setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan lanjutan, tersangka DY resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Sabtu, 23 Agustus 2025.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Sambil Raih Hadiah Paket Umroh ke Tanah Suci dan Paket Wisata
Sejumlah barang bukti berupa pakaian korban juga telah diamankan untuk mendukung proses penyidikan.