KLIKREAD.COM- Usai aksinya menendang motor seorang wanita di Jatiwarna, Kota Bekasi, yang viral di media sosial, oknum anggota TNI Angkatan Udara (AU) berinisial Praka ANG telah diberikan sanksi disiplin dan ditahan.
Pemberian sanksi terhadap oknum anggota TNI AU Praka ANG merupakan instruksi dari Panglima TNI Laksamana Yudo Margono agar pelaku diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono.
"Akibat perbuatannya, Praka ANG sudah ditahan dan mendapatkan hukuman disiplin dari atasannya," ujar Julius dilansir dari PMJ News, Selasa (25/4/2023).
Lebih lanjut, kata Julius, kasus Praka ANG yang merupakan anggota Denhanud 471 Wing 1 Kopasgat saat ini ditindaklanjuti oleh Polisi Militer Angkatan Udara (Puspomau) dan Satuan Polisi Militer Angkatan Udara (Satpomau) Lanud Halim Perdanakusuma.
Julius juga menjelaskan, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono terkait dengan kasus tersebut menyampaikan permohonan maafnya dan juga menyesalkan adanya arogansi dari anggotanya.
"Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono atas nama segenap Prajurit TNI mohon maaf adanya pelaku arogan yang ditampilkan oleh oknum TNI tersebut,” pungkasnya.***
Baca Juga: Optimistis Masuk PTN! Catat Nih Link Download Latihan Soal SNBT 2023 Terlengkap dalam Bentuk PDF!
Artikel Terkait
Berita Terkini! Pelabuhan Merak Kembali Dibuka untuk Truk dan Pemudik Motor
203 Ribu Kendaraan Per Hari Lintasi Tol Trans Jawa Selama Arus Balik, Jokowi: Lebih Besar Dibanding Biasanya
Update Arus Balik Lebaran 2023, via Empat Gerbang Tol Total 222.326 Kendaraan Masuk Jakarta
Update Arus Balik Lebaran 2023 Tol Cipali-Cisumdawu, Polri Imbau Pemudik Manfaatkan Tol Fungsional Cisumdawu
Oknum Prajurit TNI yang Tendang Pemotor Wanita Dijatuhi Sanksi, Dandenhanud 471 Bakal Minta Maaf Langsung!