Pemerintah Buat Aturan untuk Kemudahan Berusaha bagi Pelaku Usaha, Apa Saja Ya Kira-kira? Simak Selengkapnya!

photo author
Dwi Muksin Yulianto, Klik Read
- Sabtu, 11 Maret 2023 | 18:45 WIB
Kabar baik lagi bagi masyarakat Indonesia, pemerintah membuat aturan untuk kemudahan berusaha bagi pelaku usaha, salah satunya tentang kendaran listrik. (ikn.go.id)
Kabar baik lagi bagi masyarakat Indonesia, pemerintah membuat aturan untuk kemudahan berusaha bagi pelaku usaha, salah satunya tentang kendaran listrik. (ikn.go.id)

KLIKREAD.COM- Pemerintah kembali memberlakukan aturan bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara.

Salah satu aturan bagi pelaku usaha yang dibuat pemerintah, yaitu insentif untuk pembelian mobil listrik.

Hal itu terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik murni atau BEV di Ibu Kota Nusantara akan dibebaskan.

Baca Juga: Cek Harga dan Spesifikasi Rieju E City, Skuter Listrik Sporty dengan Jarak Tempuh 160 Km Sekali Isi Daya Penuh

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

“Kendaraan bermotor yang bernomor polisi terdaftar di Ibu Kota Nusantara, yang menggunakan teknologi battery electric vehicles yang diproduksi di dalam negeri bagi orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/ lembaga,” demikian bunyi Pasal 59 ayat (2).

Dalam Pasal 58 ayat (1), pembebasan PPN dan PPnBM diperjelas dengan menyebutkan pungutan pada kedua pajak itu dikecualikan.

Baca Juga: Berpengaruh terhadap Hubungan Suami Istri, Ini Penyebab Rendahnya Kuantitas Sperma dan Cara Mengobatinya

Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe dilansir dari Nesiatimes mengatakan, PP tersebut bertujuan untuk menggerakkan investasi sektor swasta di IKN Nusantara.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP yang menjadi aturan dalam kemudahan berinvestasi di IKN Nusantara yang mulai berlaku sejak 6 Maret 2023.

Bukan hanya sektor otomotif saja, terdapat 18 sektor yang mendapatkan kemudahan perizinan usaha dalam aturan tersebut.

Di antaranya, yakni kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, serta energi dan sumber daya mineral.

Baca Juga: Jangan Bosan Berusaha Ya, Guys Loker Terbaru Jakarta Utara Posisi Sales Engineer di PT Piping System Indonesia

Kemudian ketenaganukliran, perindustrian, perdagangan, serta pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Selanjutnya sektor transportasi, kesehatan, obat, dan makanan, serta pendidikan dan kebudayaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi Muksin Yulianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X