KLIKREAD.COM- Pemerintah kembali memberlakukan aturan bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara.
Salah satu aturan bagi pelaku usaha yang dibuat pemerintah, yaitu insentif untuk pembelian mobil listrik.
Hal itu terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik murni atau BEV di Ibu Kota Nusantara akan dibebaskan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
“Kendaraan bermotor yang bernomor polisi terdaftar di Ibu Kota Nusantara, yang menggunakan teknologi battery electric vehicles yang diproduksi di dalam negeri bagi orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/ lembaga,” demikian bunyi Pasal 59 ayat (2).
Dalam Pasal 58 ayat (1), pembebasan PPN dan PPnBM diperjelas dengan menyebutkan pungutan pada kedua pajak itu dikecualikan.
Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe dilansir dari Nesiatimes mengatakan, PP tersebut bertujuan untuk menggerakkan investasi sektor swasta di IKN Nusantara.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP yang menjadi aturan dalam kemudahan berinvestasi di IKN Nusantara yang mulai berlaku sejak 6 Maret 2023.
Bukan hanya sektor otomotif saja, terdapat 18 sektor yang mendapatkan kemudahan perizinan usaha dalam aturan tersebut.
Di antaranya, yakni kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, serta energi dan sumber daya mineral.
Kemudian ketenaganukliran, perindustrian, perdagangan, serta pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Selanjutnya sektor transportasi, kesehatan, obat, dan makanan, serta pendidikan dan kebudayaan.
Artikel Terkait
Wapres Minta Kemenkeu Usut Tuntas Dugaan Transaksi Rp300 Triliun di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai
Saksi Bisu Penganiayaan Mario Dandy terhadap David Latumahina, Jeep Rubicon Dihadirkan Saat Rekonstruksi
Terungkap Saat Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan, Mario Dandy: Lo Ikut Gue Dong, Gue Mau Mukulin Orang!
KEJAM! Mario Dandy Sudah Berencana Lakukan Penganiayaan terhadap David Latumahina
BERANTAS! Mahfud MD Tanggapi Temuan PPATK Terkait Transaksi Janggal di Sejumlah Kementerian