BGN Tutup Sementara 62 SPPG, Gegara Langgar Aturan Tidak Sesuai Menu MBG

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Selasa, 17 Maret 2026 | 18:18 WIB
Dadan Hindayana, Kepala BGN./net
Dadan Hindayana, Kepala BGN./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, menghentikan sementara 62 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) karena melanggar aturan penyajian menu Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dadan menyebut penghentian operasional puluhan SPPG itu dilakukan pihaknya usai mendapati program MBG tidak dijalankan sesuai aturan yang telah dibuat dalam petunjuk teknis BGN.

"Ada 62 SPPG yang kami tutup sementara karena tidak sesuai di dalam memberikan menu.

Baik menu minimalis maupun menu yang kurang baik," ujarnya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Selasa 17 Maret 2026.

Baca Juga: Mudik Gartis, TASPEN 2026 Berangkatkan Ribuan Pemudik ke Berbagai Kota Tujuan

Dadan menekankan 62 SPPG nakal itu hanyalah bagian kecil dari total 25 ribu SPPG yang sudah beroperasi saat ini.

Ia menegaskan penghentian itu dilakukan agar ke depannya tidak ada lagi penyelewengan yang dilakukan oleh SPPG.

"Padahal sebagian besar kan melaksanakan dengan baik. Jadi kami ingin yang 62 itu makin lama makin kecil," tuturnya.

Lebih lanjut, Dadan menyebut penindakan terhadap para SPPG itu tidak langsung dilakukan secara pidana.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Sebut Anggaran MBG Masih Aman

Akan tetapi secara bertahap lewat pemberian surat peringatan hingga penghentian permanen.

"Pertama tentu saja ada surat peringatan pertama, surat peringatan kedua ada penutupan sementara, kemudian kita berikan kesempatan untuk memperbaiki diri.

Nanti kalau dia mengulangi lagi apa, pelanggaraannya, tidak tertutup kemungkinan untuk ditutup permanen," jelasnya.

Kendati demikian, Dadan mengatakan apabila memang ditemukan penyelewengan anggaran MBG maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penindakan pidana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X