KPK Ungkap Kuota Haji Khusus Tambahan Diperjualbelikan Antarbiro Perjalanan Haji

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Selasa, 16 September 2025 | 12:25 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo./net
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengungkapkan, kuota haji khusus merupakan kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi diperjualbelikan antarbiro perjalanan haji.

"Ada yang juga diperjualbelikan antarbiro, dan ada juga yang langsung diperjualbelikan kepada para calon jemaah," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 15 September 2025.

Pernytaan Budi Prasetyo saat menjawab pertanyaan seputar penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Baca Juga: Inilah 16 Dokumen Capres-Cawapres Dirahasiakan KPU Tidak Boleh Dibuka ke Publik

Budi menjelaskan biro perjalanan haji mendapatkan kuota haji khusus yang berasal dari kuota tambahan tersebut dari asosiasi biro perjalanan haji.

"Ada beberapa asosiasi. Kalau tidak salah, ada 12 atau 13 asosiasi yang membawahi sejumlah biro perjalanan.

Nah ini [kuota haji khusus dari kuota tambahan] dibagi kepada biro-biro ini," jelasnya.

Baca Juga: Gus Ipul Bantah PBNU Padat Aliran Dana Korupsi Kuota Haji

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama.

Langkah ini diambil setelah KPK memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam tahap penyelidikan pada 7 Agustus 2025.

Pada saat yang sama, KPK menyatakan sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.

Baca Juga: BRI Gelar Program Pengusaha Muda BRILiaN 2025

Hasil penghitungan awal yang diumumkan KPK pada 11 Agustus 2025 menunjukkan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X