Adapun IUP yang tetap beroperasi adalah PT Gag Nikel yang telah memiliki RKAB pada tahun 2025 dan berstatus kontrak karya sejak 1998.
“Saya harus sampaikan bahwa dari lima IUP yang beroperasi, yang mempunyai RKAB, itu hanya satu IUP yang beroperasi, yaitu PT Gag Nikel. Yang lainnya di 2025 belum mendapat RKAB,” ujar Bahlil.
Baca Juga: Jaga Kesehatan Mata Anda untuk Ramalan Zodiak Sagitarius Rabu, 11 Juni 2025
Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penataan sektor pertambangan nasional, sesuai mandat Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, termasuk pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan.
Proses pencabutan akan dilanjutkan dengan koordinasi teknis lintas kementerian.
“Kami langsung melakukan langkah-langkah teknis, berkoordinasi dengan Menteri Teknis LH maupun Kementerian Kehutanan untuk kita melakukan pencabutan,” Imbuhnya. ***
Artikel Terkait
Macron Bersama Prabowo di Borobudur, Ungkap Kagum dan Hormat untuk Indonesia
Seskab Teddy Tegaskan Tidak Ada Minuman Beralkohol dalam Jamuan Presiden Macron di Jakarta
Hotman Paris Masuk Rumah Sakit, Diduga Mengalami Keracunan Ikan Panggang
Terancam Batal Berangkat Haji karena Visa Furoda Tak Terbit, Ustad Maulana Siapkan Langkah Ini
Momen Presiden Prancis Emmanuel Macron Disambut Anggun Hingga Kucing Bobby Kertanegara di Istana
Mantan Presiden RI Jokowi Alami Alergi Kulit Usai dari Vatikan, Begini Kondisinya
Skuad Garuda Menang 1-0 atas China, Presiden Prabowo Saksikan Langsung Kemenangan Krusial di GBK
Hercules Jadi Pilihan Prabowo untuk Kurban di Momen Idul Adha
Sultan Andara Raffi Ahmad Beli 22 Sapi dan 90 Domba di Idul Adha Tahun Ini
Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi, Mantan Dirut PT Sritex: Enggak Ada Masalah