KLIKREAD.COM- Tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur atas nama Selvi Amelia Nuraeni menjalani pemeriksaan di Mapolres Cianjur pada Sabtu malam (28/1/2023).
Tersangka tabrak lari atas nama Sugeng Guruh Utama mendatangi Mapolres Cianjur tak lama setelah kepolisian menetapkan dirinya menjadi tersangka bahkan menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Yudi Junadi, kuasa hukum keluarga korban tabrak lari, diketahui juga berada di Mapolres Cianjur.
Yudi mengatakan, ada kejanggalan seolah dijadikan kambing hitam dalam kasus dugaan tabrak lari Selvi terkait pemanggilan tersangka.
"Ini jadi kambing hitam empuk. Kami tetap berkeyakinan kalau bukan mobil sedan hitam Audi yang melakukan tabrak lari," kata Yudi kepada dilansir dari Radar Cianjur, Minggu (29/1/2023).
Yudi menyebut, pihaknya siap untuk membuktikan kebenaran itu, mengingat telah mengumpulkan data di kasus tersebut.
"Untuk itu, kami siap adu data untuk membuktikannya di pengadilan nanti," ujar Yudi.
Yudi juga menuturkan, status tersangka yang disematkan kepada Sugeng Guruh Utama tidak sesuai dengan aturan semestinya.
"Karena berdasarkan pengalaman yang dialami sebagai kuasa hukum, orang yang dikatakan DPO itu kalau orang yang mau diperiksa sudah beberapa kali dipanggil tapi tidak hadir, sedangkan saudara Sugeng ini tidak pernah dipanggil," jelas Yudi. ***