BIADAB! Cabuli ABG di Tebet, Pria Paruh Baya Diringkus Polisi, Saat Ini Korban Dirujuk ke P2TP2A dan Divisum

photo author
Dwi Muksin Yulianto, Klik Read
- Jumat, 13 Januari 2023 | 16:30 WIB
Ilustrasi: pria paruh baya diringkus polisi lantaran diduga mencabuli ABG di Tebet. (Foto: ManggaraiNews.Com/Ilustrasi)
Ilustrasi: pria paruh baya diringkus polisi lantaran diduga mencabuli ABG di Tebet. (Foto: ManggaraiNews.Com/Ilustrasi)

KLIKREAD.COM- Pria berinisial SM (50) ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di kawasan Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel).

Polisi kini telah menetapkan pria paruh baya itu sebagai tersangka pencabulan ABG di Tebet.

Terkait hal itu, Kasie Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi mengatakan, tindak pelecehan seksual tersebut terjadi pada Selasa (10/12023) sekira jam 06.15 WIB.

Baca Juga: Tolak Perppu Cipta Kerja, Besok Buruh Bakal Lakukan Aksi Demonstrasi di depan Istana Negara

"Saat itu korban diajak main ke tempat tersangka. Lalu tersangka melakukan perbuatan yang tidak senonoh," ujar AKP Nurma Dewi dilansir dar PMJ News, Kamis (12/1/2023).

Nurma menuturkan, korban pulang dan mengadukan perbuatan SM kepada orang tuanya. Mendengar cerita anaknya, mereka kemudian melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kemudian sekira jam 10.00 WIB korban pulang ke rumah dan bercerita tentang kejadian yang dialaminya kepada orang tua korban sehingga orang tua korban tidak terima dan membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan," jelasnya.

Baca Juga: Cek Kelulusan Hasil Seleksi Administrasi PPPK Teknis 2022, Masa sanggah hingga 18 Januari 2023

Nurma juga menambahkan, SM saat ini masih menjalani pemeriksaan. Polisi akan merujuk korban ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) serta melakukan visum.

"Merujuk korban ke P2TP2A, melakukan visum et repertum," tukasnya.***

Baca Juga: Begini Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2022 di SSCASN BKN, Semoga Anda Dinyatakan Lulus!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi Muksin Yulianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X