KLIKREAD.COM- Pria berinisial SM (50) ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di kawasan Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel).
Polisi kini telah menetapkan pria paruh baya itu sebagai tersangka pencabulan ABG di Tebet.
Terkait hal itu, Kasie Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi mengatakan, tindak pelecehan seksual tersebut terjadi pada Selasa (10/12023) sekira jam 06.15 WIB.
Baca Juga: Tolak Perppu Cipta Kerja, Besok Buruh Bakal Lakukan Aksi Demonstrasi di depan Istana Negara
"Saat itu korban diajak main ke tempat tersangka. Lalu tersangka melakukan perbuatan yang tidak senonoh," ujar AKP Nurma Dewi dilansir dar PMJ News, Kamis (12/1/2023).
Nurma menuturkan, korban pulang dan mengadukan perbuatan SM kepada orang tuanya. Mendengar cerita anaknya, mereka kemudian melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kemudian sekira jam 10.00 WIB korban pulang ke rumah dan bercerita tentang kejadian yang dialaminya kepada orang tua korban sehingga orang tua korban tidak terima dan membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan," jelasnya.
Baca Juga: Cek Kelulusan Hasil Seleksi Administrasi PPPK Teknis 2022, Masa sanggah hingga 18 Januari 2023
Nurma juga menambahkan, SM saat ini masih menjalani pemeriksaan. Polisi akan merujuk korban ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) serta melakukan visum.
"Merujuk korban ke P2TP2A, melakukan visum et repertum," tukasnya.***
Artikel Terkait
Kerusuhan Pasca Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe, Kapolri Perintahkan Anggota untuk Tindak Tegas Oknum!
Meresahkan! Polisi Ringkus Pencongkel Mesin ATM Bank Mandiri di Jakarta Barat, Pelaku Positif Konsumsi Narkoba
BIADAB! Di Cilegon, Ayah Kandung Tega Cabuli Anaknya Berulang Kali dengan Alasan Mirip Istrinya
Gunung Kerinci Alami Erupsi, Statusnya Kini Waspada, Sementara Warga Diminta Tidak Beraktivitas di Sekitarnya
Pelaku Penculikan Anak Balita di Cilegon Jadi DPO, Berikut Ciri-ciri Pelaku dan Alamat Rumahnya