Formasi yang Dibutuhkan Oleh Kementerian ATR dan BPN Pada Penerimaan PPPK Tahun 2022

photo author
Khairul, Klik Read
- Selasa, 27 Desember 2022 | 20:13 WIB
Formasi yang dibutuhkan dalam seleksi penerimaan Tenaga Teknis PPPK tahun 2022 (IST)
Formasi yang dibutuhkan dalam seleksi penerimaan Tenaga Teknis PPPK tahun 2022 (IST)

KLIKREAD.COM - Kementerian ATR/BPN pada tahun 2022 juga membuka seleksi penerimaan Tenaga Teknis PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) seperti kementerian-kementerian lainnya.

Informasi resmi mengenai rekrutmen PPPK Tenaga Teknis untuk Kementerian ATR/BPN ini sudah diumumkan melalui Surat Pengumuman Nomor 7/Peng-100.KP.03.01/XII/2022 tentang Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Kementerian ATR/BPN tahun anggaran 2022.

Baca Juga: YUK BELAJAR LAGI! Latihan Soal Tes Kompetensi Sosio Kultural PPPK Tahun 2022

Berdasarkan surat tersebut, total formasi yang dibutuhkan melalui PPPK Tenaga Teknis Kementerian ATR/BPN yang dibuka tahun 2022 ini sebanyak 3.296.

Rekrutmen PPPK Tenaga Teknis Kementerian ATR/BPN 2022 ini terbuka bagi lulusan Diploma I (D-I), Diploma III (D-III), Sarjana (S-1), hingga Magister (S-2).

Baca Juga: Wah Gaji Rp5,6 Juta, Loker Automation Engineer Penempatan Bandung Jawa Barat di PT Garudafood Putra Putri Jaya

Bagi yang berminat untuk mengikuti proses rekrutmen atau seleksi penerimaan PPPK Tenaga Teknis Kementerian ATR/BPN tahun 2022 sudah bisa mendaftar secara online di laman BKN (Badan Kepegawaian Negara) sscasn.bkn.go.id, dan akan ditutup pada 06 Januari 2023.

Baca Juga: Bendungan Sadawarna Subang Diresmikan, Jokowi Sindir Produktivitas Padi Indramayu, Awas kalau Tak Naik!

Berikut ini adalah informasi lengkap mengenai formasi PPPK di Kementerian ATR/BPN pada tahun 2022 yang dibuka:

1. Ahli Pertama - Analis Kebijakan Jumlah kebutuhan: 4

2. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Jumlah kebutuhan: 19

3. Ahli Pertama - Arsiparis Jumlah kebutuhan: 5

4. Ahli Pertama - Asesor SDM Aparatur Jumlah kebutuhan: 3

5. Ahli Pertama - Penata Kadastral Jumlah kebutuhan: 500

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Khairul

Sumber: BKN, atrbpn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X